Polisi Tembak Pembunuh Guru
Di Balik Pembunuhan Guru SD, Terungkap Perselingkuhan Istri Korban dengan Pelaku yang Ditembak Mati
Di Balik Pembunuhan Guru SD, Terungkap Perselingkuhan Istri Korban dengan Pelaku yang Ditembak Mati
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menembak mati pelaku pembunuhan Muhammad Yusuf (34), guru sekolah dasar (SD) asal Stabat yang jasadnya dibuang di ladang buah Jalan Jamin Ginting, Dusun I, Desa Sibolangit, Deliserdang pada 14 September 2018 lalu.
Pelaku pembunuhan yang ditembak mati tersebut adalah Ganda Winata alias Gandrung, warga Desa Ara Condong, Stabat, Langkat.
Selain Gandrung, kasus ini juga menyeret tersangka lain yakni istri korban sendiri, Chory Kumulia Dewi alias Chory alias Dewi.
Chory, yang menjadi otak pembunuhan berencana itu, sudah dibekuk pihak kepolisian pada 19 September 2018 silam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan bahwa antara pelaku Gandrung dan istri korban memiliki hubungan spesial.
"Hasil penyelidikan kita, antara pelaku yang ditembak mati dengan istri korban, Chory memiliki hubungan spesial.
Namun ia tak mengakuinya," jelasnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Selasa (25/2/2020).
Ia juga membeberkan motif lainnya yakni Chory tidak terima karena tidak dinafkahi dan diancam akan diceraikan.
"Jadi istri korban sakit hati karena gaji tidak pernah dikasih oleh korban.
Lalu korban mengancam hendak menceraikan tersangka.
Hingga akhirnya Chory menceritakan kepada selingkuhannya, Gandrung.
Lalu kedua tersangka mengajak korban untuk pergi menghadiri pesta ke Aceh yang selanjutnya korban dibunuh di dalam perjalanan," ungkapnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan membutuhkan waktu selama 17 bulan untuk menangkap pelaku Gandrung.
"Sudah melarikan diri sejak Oktober 2018 dan membutuhkan waktu 17 bulan.
Kawan-kawan reserse berhasil mendeteksi dan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka GW pada 23 Februari 2020 di Kecamatan Sei Kijang tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit di Riau," ungkapnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Selasa (25/2/2020).
Isir menegaskan pelaku harus ditembak mati karena sempat melukai petugas dengan sebilah pisau.
"Tersangka sempat melawan dan melukai petugas dengan pisau sehingga para personel memberikan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku Gandrung juga berperan dalam perencanaan dan eksekutor.
"Tersangka ikut dalam perencanaan dan juga sebagai eksekutor terkait perkara pembunuhan M Yusuf pada 13 September 2018 silam," tambah Isir.
Kronologi kematian Muhammad Yusuf diawali ketika Chory, istri korban, menghubungi pria selingkuhannya yakni Gandrung dan mengatur strategi untuk melakukan pembunuhan.
"Jadi karena diminta Dewi, Gandrung membuat skenario untuk melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Yusuf," katanya.
Lalu Dewi mengajak suaminya untuk menghadiri acara pesta keluarga Chory yang berada di Aceh.
"Korban menyetujuinya dan Dewi langsung merental mobil sekaligus sopirnya. Nah padahal mobil sudah dirental sehari sebelum mereka berangkat ke Aceh," jelasnya.
Ternyata Chory sudah merental mobil pada 12 September 2018 dan disopiri oleh selingkuhannya, Gandrung.
Mereka pun pergi dengan mobil rental Daihatsu Ayla BK 1191 AE warna putih pada pada 13 September 2018 pagi.
Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Gandrung memberhentikan mobil yang mereka gunakan dengan alasan mogok.
Selanjutnya, Dewi langsung keluar mobil dan menjauhi mobil sekitar 7 meter.
"Saat berdua di dalam mobil, Gandrung langsung mencekik leher korban dan menutupnya dengan kain sehingga korban merasa kesulitan untuk bernafas dan akhirnya meninggal dunia.
Gandrung juga sempat memukuli korban.
Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, Gandrung mengeluarkan korban dari mobil dan membuangnya," terangnya.
Korban dibuang di perladangan warga yang berada di Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Untuk menutupi jejak, Gandrung juga mengambil identitas korban.
Setelah itu mereka pun pergi meninggalkan korban dengan bagian leher terdapat luka memar, mata kanan luka lebam.
"Kita menetapkan kedua tersangka dengan Pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.
(vic/tribun-medan.com)