DKI Jakarta Dikepung Banjir, PNS Diperbolehkan Ambil Cuti 1 Bulan
Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja. Apalagi jika rumah mereka ikut terendam banjir.
Dampak Banjir Jakarta, PNS Diperbolehkan Ambil Cuti 1 Bulan
TRIBUN-MEDAN.com - Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah wilayah sejak Selasa (25/2/2020) dini hari hingga siang ini. Ketinggian banjir beragam di beberapa tempat.
Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja. Apalagi jika rumah mereka ikut terendam banjir.
Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan khusus atau CAP.
"Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.
• Yasonna Tegaskan Tak Kenal Harun Masiku, Politisi Demokrat Sampai Suruh Sang Menteri Bersumpah Lagi
• Mobil Rombongan Mahasiswa Kecelakaan, Ketua BEM UIN Ar-Raniry Tewas
Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT yakni menerangkan kondisi kalau PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.
"Syaratnya PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal 1 bulan," terang Paryono.
CAP sendiri merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.
Sehingga, dengan kondisi terjadi musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara.
Sebagai informasi, banjir menerjang kawasan Jabodetabek. Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah.
Berdasarkan informasi di akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, banjir dengan ketinggian 30-50 sentimeter merendam kawasan Poncol Gang 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Sementara di Jalan Kayu Mas Timur Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, ketinggian banjir dilaporkan sekitar 20 sentimeter.
• Juwita Nasution (22) Dibacok Seorang Pria di Mabar, Korban Ditemukan Bersimbah Darah dan Menggelepar
• Kurir 28 Kg Sabu Diamankan Petugas, Kedua Pelaku Dijanjikan Ratusan Juta
Kemudian, banjir setinggi 50-60 sentimeter merendam RT 002 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Jakarta Timur. Jalan Sutomo 2, Cawang, Jakarta Timur, terendam sekitar 30-40 sentimeter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-udara-perahu-karet-digunakan-untuk-evakuasi-warga.jpg)