Tunggu Pembeli di Bawah Pohon Sawit, Dua Pengedar Sabu Dibawa ke Kantor Polisi

Syamsul Bahri (45) dan Riki Syahputra (27) warga Dusun II, Desa Telukdalam, Kabupaten Asahan, kini justru harus mendekam di sel karena narkoba

TRIBUN MEDAN/HO
SYAMSUL Bahri (baju kuning) dan Riki Syahputra (baju merah muda) sesaat setelah ditangkap oleh Timsus Polres Tanjungbalai pada Selasa (25/2/2020). Dari tangan keduanya polisi menyita dua paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Belum lagi sempat berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada calon pembeli, Syamsul Bahri (45) warga Jalan Tomat Lingkungan III, Kelurahan Pantaijohor, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai dan Riki Syahputra (27) warga Dusun II, Desa Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Asahan, kini justru harus mendekam di sel tahanan.

Pasalnya kedua pria yang tengah duduk-duduk di bawah pohon sawit itu, kedapatan petugas memiliki satu paket sabu di sekitar rumah Syamsul pada Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Terlebih keduanya berada di lokasi penangkapan karena rencananya akan bertemu seseorang yang telah memesan barang haram tersebut kepada mereka.

"Berawal dari informasi warga bahwa di TKP kerap dijadikan lokasi jual beli sabu, maka timsus kami melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, ternyata ada dua paket sabu dengan berat yang berbeda, yaitu 8,77 gram dan 0,51 gram," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa.

Tak sampai disitu, timsus yang dipimpin Kompol M Junjung Siregar melakukan penggeledahan terhadap Syamsul dan Riki, hasilnya kembali ditemukan 15 klip plastik kosong, serta satu unit telepon seluler merek Samsung warna putih.

Kejari Dairi Musnahkan Ratusan Unit Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik tersangka turut diamankan petugas. Seluruh barang bukti itu lantas disita petugas untuk kepentingan penyidikan.

"Dari pengakuan mereka, sedang menunggu pembeli yang sudah memesan sebelumnya dan berjanji bertemu di bawah pohon sawit," ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi kedua tersangka ini, minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," sebut Putu.(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved