Akhyar Berharap Pengisian LHKPN Pejabat Pemkot Medan Capai 100 Persen Sebelum 31 Maret 2020

LHKPN dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Dok. Humas Pemkot Medan
Kegiatan Penyusunan LHKPN Pejabat di Lingkungan Pemkot Medan Tahun 2020 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menginstruksikan seluruh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk segera melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang tersedia.

Instruksi itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2020 di lingkungan Pemkot Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (25/2//2020).

Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan menyediakan waktu pada 25-27 Februari 2020 untuk mendampingi mengisi LHKPN.

Diharapkan pengisian LHKPN pejabat di lingkungan Pemkot Medan telah mencapai target 100 persen sebelum 31 Maret 2020.

Menurut Akhyar, LHKPN dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Ia melanjutkan, guna mewujudkan hal itu, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing. Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemkot Medan yang berjumlah 239 harus melaporkan harta kekayaannya," kata Akhyar dalam keterangan tertulis.

Ia mengungkapkan bahwa permintaannya itu bertujuan agar pelaporan LHKPN di Pemkot Medan dilaksanakan dengan benar hingga mencapai 100 persen.

Target tersebut sesuai jumlah dan data wajib lapor yang telah didaftarkan, sehingga akan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di masa mendatang.

“Saya berharap tahun ini 100 persen pejabat di lingkungan Pemkot Medan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, sama seperti tahun sebelumnya," imbuh Akhyar.

Wajib lapor

Sebelumnya Kepala BKD &PSDM Kota Medan Muslim Harahap dalam laporannya menjelaskan, seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Medan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Meski wajib, tetapi masih ada juga pejabat yang belum melaporkannya. Maka dari itu, ia berharap sebelum tanggal 31 Maret 2020 mendatang, target dapat tercapai.

"Di tahun 2019, sebanyak 250 pejabat di lingkungan Pemkot Medan telah mendaftarkan harta kekayaannya ke KPK, artinya mencapai target 100 persen,” kata Muslim

Di tahun ini, lanjut dia, ada 239 pejabat di lingkungan Pemkot Medan. Yang sudah melaporkan harta kekayaannya masih 139 orang dan masih ada 100 pejabat lagi yang belum melapor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved