News Video

Kakek 15 Cucu Menangis dan Pingsan Saat Dituntut Pidana Mati, Hakim Dedy : Taubat, Sabar, dan Ikhlas

Dua orang kakek yang sudah memiliki cucu terus menitikan air mata dan berulangkali menyeka lingkar mata di hadapan majelis hakim.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: M.Andimaz Kahfi

Kakek 15 Cucu Menangis dan Pingsan Saat Dituntut Pidana Mati, Hakim Dedy : Taubat, Sabar, dan Ikhlas

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dua orang kakek yang sudah memiliki cucu terus menitikan air mata dan berulangkali menyeka lingkar mata di hadapan majelis hakim.

Keduanya jalani sidang agenda pledoi perkara 70 Kg sabu di ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (26/2/2020).

Kedua terdakwa terjerat hukum sebagai kurir sabu dengan barang bukti seberat 70 Kg, dan dituntut pidana mati.

Yakni, Isnardi alias Andi (73) buruh tani warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utara, Babalan dan Ali (54) warga Desa Sei Bilah Timur, Sei Lepan, Langkat.

Dalam pledoi keduanya didampingi kuasa hukum, Evaria dan Tengku Fitra Yupina.

Sidang berjalan dipimpin ketua majelis hakim Dedy didampingi hakim Aida dan hakim Tri Syahriawani.

Pengacara terdakwa meminta pertimbangan majelis hakim keringan hukum terkait pidana mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Benny.

Pidana mati diharapkan dipertimbangkan mengingat terdakwa sudah tua.

Terdakwa kepala keluarga sebagai tulang punggung, terdakwa sudah sakit-sakitan.

Terdakwa menyesali perbuatan, terdakwa orang baik, dan terdakwa baru sekali melakukan perbuatan ini.

"Kami selaku penasihat hukum menyerah nasib terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai," kata penasihat hukum.

"Kami memohon agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun," sambungnya.

Selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kedua terdakwa menyamai langsung pledoi.

Dan kedua terdakwa menyampaikan pledoi yang ditulis dalam secarik kertas masing-masing sambil menangis ke majelis hakim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved