Dukung Pemkab Asahan Bongkar Kecurangan Pilkades, Warga Desa Perbangunan Datangi Kantor DPRD
Masyarakat Desa Perbangunan merasa panitia Pilkades bertindak tidak adil
T RIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Warga Desa Perbangunan, Kecamatan Seikepayang, Kabupaten Asahan mendatangi kantor DPRD Asahan, Jumat (28/2/2020).
Kedatangan massa, ratusan jumlahnya, untuk bertemu dengan Komisi A DPRD Asahan, menyampaikan berbagai kecurangan yang terjadi di Pemilihan Kepala Desa (Pikades) Perbangunan pada 18 Desember 2019 lalu.
Satu di antara massa aksi, Francis Pasaribu menilai keputusan Bupati Asahan membatalkan hasil Pilkades Perbangunan sudah tepat.
Menurutnya ada berbagai kecurangan yang dilakukan panitia, sehingga membuat warga menolak hasil Pilkades tersebut.
• Pemuda Asal Sumut Tanam Ganja di Kos-kosan, Berawal Coba-coba Hingga 4 Kali Panen, Petik Lalu Isap
"Kami meminta agar Pilkades di Desa Perbangunan adil dan jujur. Masyarakat Desa Perbangunan merasa panitia Pilkades bertindak tidak adil," sebut Francis, ketika diwawancarai, Jumat.
Ditambahkan Francis, berbagai kecurangan telah dilaporkan ke Tim Tujuh (Tim Sengketa Pilkades) yang bertugas menerima laporan kecurangan hasil Pilkades lalu.
Salah satu bentuk kecurangan yang dilaporkan warga Desa Perbangunan yaitu panitia ada tiga kali membuka tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal batas waktu pencoblosan berakhir pada pukul 14.00 WIB sesuai dengan ketetapkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Asahan.
"Adanya kecurangan, maka kami dari masyarakat membuat keberatan ke Tim Sengketa Pilkades Asahan atas keberatan kami. Dan tim tujuh, sudah mengeluarkan keputusan dan mengabulkan laporan kami. Kami mendukung surat keputusan bupati," ucapnya.
"Ada tiga kali panitia buka pemilihan, jam 4 (16.00 WIB), jam 6 (18.00 WIB) dan jam 8 (20.00 WIB), sehingga pemilih berdatangan gunakan hak suaranya," tambah Francis.
Warga lainnya, Supardi Bangun mengungkapkan bahwa saat Pilkades berlangsung di desa mereka, ia mendapati ada beberapa warga yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.
Menurut Supardi seharusnya panitia tegas melarang perbuatan tersebut, namun justru membiarkan beberapa warga tetap bisa kembali mencoblos.
"Saya melihat ada warga Dusun II yang menggunakan hak pilihnya 2 kali. Jadi kami minta kecurangan harus dihapuskan dari Desa Perbangunan," kata Supardi.
• TERKINI PEMBUNUHAN WANITA DI GALANG, Protes Anak Korban Gak Disangka Usai Polisi Pasang Police Line
• 6 Tahun Menanti Anak Pertama, Erlinda & Anak Dalam Kandungan Tewas Ditabrak Emak-emak Belajar Nyetir
Keinginan massa untuk bertemu langsung dengan komisi A DPRD Asahan tidak bisa terwujud, karena sejak Kamis (27/2/2020) kemarin seluruh anggota komisi tersebut disebutkan tengah berada di Kota Medan, melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum, Pemprov Sumut.
Sehingga, anggota DPRD Asahan dari komisi berbeda yang menemui massa meminta dilakukan dialog dengan perwakilan Desa Perbangunan. Hasil dari dialog itu akan disampaikan kepada komisi A DPRD Asahan.