Pemuda Asal Sumut Tanam Ganja di Kos-kosan, Berawal Coba-coba Hingga 4 Kali Panen, Petik Lalu Isap
Seorang pemuda asal Simalungun, Sumatera Utara, terpaksa diamankan polisi. Ia ditangkap karena kedapatan menanam sendiri pohon ganja di kos-kosan.
TRIBUN-MEDAN.com, Seorang pemuda asal Simalungun, Sumatera Utara, terpaksa diamankan polisi.
Ia ditangkap karena kedapatan menanam pohon ganja di kos-kosan.
Ia adalah Epto Jaya Girsang (20), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Epto diamankan bersama temannya bernama John Supermen Saragih (32) di kos-kosan mereka di Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Keduanya nampak tertunduk malu sambil mengenakan pakaian warna oranye khas tahanan saat digiring anggota Polsek Bekasi Timur.
Epto Girsang dan John Supermen dihadiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang menjeratnya, Kamis (27/2/2020).
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo, mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 00.15 WIB, usai pihaknya mendapat laporan dari warga.
"Berawal dari infomasi masyarakat bahwa terdapat penghuni kos-kosan yang menanam pohon ganja menggunakan sebuah pot," kata Sutoyo.
Dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak melaukan pengeledahan dan mendapati barang bukti pohon ganja setinggi 60 sentimeter yang diletakkan di belakang kos-kosan.
"Barang bukti itu diletakkan di dalam pot, terdapat dua tangkai dan daun ganja yang tumbuh subur hanya mengandalkan sinar matahari di dalam ruangan saja," ungkap Sutoyo.
Pohon ganja itu dari keterangan tersangka sudah sempat dipanen untuk kebutuhan konsumsi pribadi. Mereka juga mengaku awalnya hanya coba-coba menanam ganja usai membeli bibit dari ganja kering.
"Dia untuk konsumsi pribadi, awalnya mereka beli ganja kering yang biasa diedarkan lalu bijinya itu mereka tanam dan timbuh," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur, Jalan Raya Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1, sunsider pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Mereka sebelumnya sudah mengkosumsi ganja dengan cara membeli barang jadi atau ganja kering, nah kali ini mereka coba-coba tanam sendiri ganja untuk konsumsi pribadi mereka," jelas dia.