KABEL LISTRIK BERBAHAYA dan Semrawut di Padangbulan, Kadis PU Tanggapi Ide Kabel Bawah Tanah
bukan hanya di PadangBulan saja, namun kabel semrawut dapat dilihat di beberapa titik di kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com - Semrawut. Begitulah gambaran 'tali-tali' kabel yang disangga sejumlah tiang di tepi jalan raya, sekitar Jalan Jamin Ginting Padangbulan, Medan.
Kabel tersebut terlihat berantakan di atas jalan, di antara 'tali-tali kabel' posisinya cukup rendah dari rumah warga.
• Pamela Bowie Terima Lamaran Robertto Eko, Pacaran 1,5 Bulan namun Kekasih Mampu Luluhkan Hati Ibunda
• VIRAL Pria Mematung di Trotoar selama 7 Jam bikin Warga Heboh, di Kantongnya Ditemukan Benda Ini
Pantauan T ribun-medan.com beberapa kabel terlihat sangat berdekatan bahkan terlilit satu dengan yang lainnya.
Seorang warga yang melintas, mengaku ngeri melihat kondisi tersebut.
Ia mengaku saban hari melewati lokasi tersebut namun belum melihat adanya perubahan ataupun perbaikan.
"Kalau diperhatikan ngeri memang, apalagi ini pas di samping pasar, kalau misalnya ada kecelakaan kan kacau juga," ujar Pris Tarigan.
• djponline.pajak.go.id - Ikuti Cara Lapor SPT Tahunan Online via e-filing, Minta EFIN ke Kantor KPP
Selain itu ia mengatakan bukan hanya di PadangBulan saja, namun kabel semerawut dapat dilihat di beberapa titik di kota Medan.
"Bahkan enggak jauh dari padang bulan di jalan bahagia, itu kabel-kabelnya dekat kali dengan rumah warga. Apalagi di sana lagi ada pembangunan masjid terus kabelnya lumayan berantakan di sana. Jaraknya sama rumah hampir enggak ada, ada yang di jendela juga," katanya.
Ia berharap ada solusi yang dapat diberikan pemko medan untuk menangani persoalan kabel semeraut tersebut.
"Selain berbahaya, kabel ini kan juga buat jelek pemandangan, apalagi kalau udah berlilitan atau dekat dengan pohon kan bahaya, kalau sewaktu-waktu pohonnya tumbang. Harapannya ada yang bisa dilakukan supaya kota medan ini enak dipandang," katanya.
• GINJAL - GEJALA SAKIT GINJAL Patut Diwaspadai, Mata dan Kaki Bengkak, Sulit Tidur? Segera ke Dokter
Sebelumnya Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara menginisiasi agar dilakukannya pemindahan jaringan kabel yang selama ini berada di udara ke bawah tanah dengan menggunakan sistem ducting pita lebar, di beberapa titik di kota Medan.
Namun hingga saat ini hal tersebut belum dapat dilakukan dikarenakan terkenal beberapa hal. Saat diminta konfirmasi, Plt Kadis PU Medan Zulfansyah mengatakan adanya permasalahan regulasi.
"Kabel tanam bawah tanah yang rencananya mau dibuat di beberapa lokasi masih banyak polemik dari aspek regulasi," katanya.
Ia mengapresiasi ide Gubernur Sumut untuk memperindah kota Medan, namun hal tersebut tidak diberengi dengan sistem yang ada.
"Pihak Pemprov cuma menggadang-gadang buat ditanam tapi esensi dari kegiatan sendiri mereka enggak paham. sebenarnya inisiasi pak Gubernur sudah bagus, tapi maunya dibarengi dengan regulasi yang jelas sehingga tidak bermasalah di kemudian hari," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut terjadi karena adanya sistem yang kurang sehat. Sehingga dinas PU masih ragu akan ide tersebut.
"Tadi saya didatangi pas acara sama asosiali kabel bawah tanah. Saya bilang kami masih ragu dengan keabsahan dari rencana pak gubernur. sebenarnya rencananya bagus cuman orang-orang yang mengusung itu sudah menyalah. sudah mengarah pada kegiatan monopoli," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kurang pahamnya jajaran pemprov, membuat proyek tersebut juga terkendala.
"Kabel-kabel vendor itu berafiliasi ke ducting yang dia buat. Ducting itu wadah kabel yang di bawah tanah, itu berbayar. Nah nanti komisi persaingan usaha masuk, ya enggak adil, seharusnya kan dilelang. Jadi kan ada wadah tempat kabel bawah tanah yang terintegrasi harusnya kan itu diintegrasikan kemudian di lelang lah. Itulah yang Pemprov jajaran pak gubernur kurang memahami, kalau pak gubernur semangatnya ada kalau jajarannya ini kurang paham," katanya.
Ia menyarankan agar hal tersebut dapat diserahkan ke BUMD, sehingga BUMD dapat bekerjasama dengan para vendor.
"Nah kalau pemko Medan kan maunya sesuai aturan agar tak bermasalah. Nanti kita dituduh monopoli kalau nunjuk vendor, vendor itu lah yang nguasai, vendor lain harus bayar ke dia, kan jadi menguasai, monopoli namanya. Maksudnya serahkan aja ke BUMD kita yang mengelola bersama vendor-vendor itu, jangan vendor yang ditunjuk terus dia menggalang vendor-vendor lain harus bayar sama dia, monopoli jadinya namanya," katanya.
Ia mengatakan semangat Gubernur dimanfaatkan oleh segelintir orang sehingga berakibat tidak jalannya rencana untuk memperindah kota medan.
"Itu yang terjadi sekarang makanya agak macat-macat ini. Semangat pak gubernur dimanfaatkan segelintir orang. Idenya sangat baik supaya rapi kota Medan, cuma kaum oportunis nya masuk, nanti pemko Medan pula yang menderita jadinya," katanya.
Ia berharap agar perbaikan semerawut kabel di Medan dapat segera terlaksana agar proyek tersebut dapat diserahkan ke BUMD.
"Saran saya serahkan saja ke BUMD lokal, lalu bekerjasama dengan vendor. nah jadi aspek legal formalnya jalan gak menyalahi aturan," katanya.
Sementara itu, pengamat Enginer Elektro Faisal Irsan Pasaribu mengatakan dalam pembuatan kabel di bawah tanah, terdapat beberapa standar yang harus dilakukan.
"Jadi dia ada standarnya, kalau kabel telekomunikasi boleh dia di tanah. Di bawah tanah itu paling kedalaman 1 meter, kalau kabel listrik hampir sama seperti itu, tapi kabel listrik itu harus jauh dari permukaan air. Jadi 50 cm sudah bisa ditanam kalau kabel listrik,” kata Faisal.
Ia mengatakan penanaman kabel di bawah sesungguhnya lebih aman karena induksi yang dihasilkan tidak terkontaminasi pada manusia.
“Saya sangat dukung penanaman kabel di bawah tanah, karena induksinya itu tidak terkontaminasi dengan manusia dengan catatan jaringannya satu fase listrik. Untuk jaringan tegangan rendah (JTR) boleh. Tapi kalau jaringan tegangan tinggi (JTT) kita tanam dibawah tanah itu sangat berbahaya bisa mengganggu tumbuh-tumbuhan. Seperti kita menanam pohon mangga, menanam padi itu bisa mengakibatkan induksi dan mengakibatkan tidak berbuah atau tidak menghasilkan panen seperti biasanya," katanya
Kepala program studi teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tersebut mengatakan untuk mengerjakan hal tersebut perlu adanya kontraktor yang memiliki sertifikasi kelistrikan APEI (Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia) yang bekerja menggarap program kabel bawah tanah.
"Untuk kabel bawah tanah pastikan itu kontraktornya memang mempunyai penanggungjawab teknik yang memiliki sertifikasi minimal sertifikasi kelistrikan yang minimal dikeluarkan APEI, Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Jadi kalau mereka tidak memiliki sertifikasi itu dan mereka hanya kontraktor-kontraktor biasa, kita takutkan tadi kabel yang tidak seharusnya diletakkan ke tanah. Malah nanti dikorek lagi setelah 3 tahun," katanya
(cr21/t ribun-medan.com)