Demo Pengemudi Ojek Online

Pengemudi Ojek Online Go-Jek dan Grab Demo di Gedung DPRD Sumut, Teriakkan Tuntutan

"Kami menentang karena kami tidak memiliki roda empat. Kami haya memiliki roda dua makanya kami bertindak," tegasnya.

T R I B U N MEDAN/victory
Aksi pengemudi ojek online Go-Jek dan Grab melakukan aksi di Depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Jumat (29/2/2020) 

T RIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan pengemudi ojek online Gojek dan Grab melakukan aksi di Depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kamis (28/2/2020).

Massa membawa spanduk serta pengeras suara saat menyuarakan aksinya.

Mereka menolak kebijakan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pelarangan sepeda motor sebagai alat transportasi umum.

Polisi Gerebek Lokasi Perjudian Jackpot di Perbaungan, 5 Orang Diamankan Bersama Alat Bukti

ANTISIPASI VIRUS CORONA, DPRD Sumut Minta Pemerintah Wanti-wanti Barang Masuk dari China

"Kami mewakili teman-teman ojol khususnya daerah Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasi kami dalam menuntut pernyataan Wakil Ketua komisi V DPR RI yang menyatakan kendaraan roda dua dihapuskan sebagai angkutan umum atau tidak diperbolehkan membawa penumpang," tutur Koordinator Aksi, Gusman.

Ia menuturkan bahwa keterangan Ketua Komisi V tersebut bahwa sepeda motot hanya diperbolehkan mengantar makanan beserta makanan dan ekspress lainnya.

Gusman keras menolak usulan revisi tersebut, karena tidak semua masyarakat mampu membeli kendaraan roda empat..

"Kami menentang karena kami tidak memiliki roda empat. Kami haya memiliki roda dua makanya kami bertindak," tegasnya.

Baginya, keputusan anggota dewan tersebut tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat.

"Cukup selama ini kami ditindas, kami memiliki mereka untuk memperjuangan hak-hak kami, tapi ternyata mereka semakin menindas kami. Tujuan kami mempertahankan hak sebagai ojol, bukan hanya memperjuangkan seorang diri," tegasnya.

Gusman menyebutkan bahwa aksi ini serentak di seluruh Indonesia dan apabila tidak dipenuhi akan menurunkan massa yang lebih besar.

"Kita akan buat aksi lagi dengan massa yang lebih besar, karena ini menyangkut penghidupan anak istri kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan keputusan ini didasari faktor keselamatan.

Data Korps Lalu Lintas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan melibatkan sepeda motor.

"Sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum," kata Nurhayati.

Upaya pengemudi ojek online membuat sepeda motor menjadi angkutan umum sudah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Namun itu sulit terealisasi, sebab tidak ada ketentuan pada UU 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bila sepeda motor boleh jadi angkutan umum.

Kendari begitu pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atas dasar diskresi.

PM ini merupakan respons tuntutan pengemudi ojek online kepada pemerintah soal tarif.

(vic/t ribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved