SAH DPRD Pematangsiantar Makzulkan Wali Kota Hefriansyah, Nasibnya Kini di Tangan Mahkamah Agung
DPRD Pematangsiantar memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Jumat (28/2/2020). Kini nasib Hefriansyah ada di tangan Mahkamah Agung.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tariden Turnip
1. Kebijakan Hefriansyah Noor diduga melanggar dan merugikan keuangan, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar
2. Bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya
3. Penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989
4. Terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK
5. Penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.
MA akan memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lama 30 hari.
Putusan itu nantinya bersifat final.
Bila MA memutus kepala daerah melakukan pelanggaran, DPRD bisa menyurati Presiden (untuk gubernur) atau mendagri (untuk bupati/wali kota).
Suratnya berisi usulan pemecatan kepala daerah yang bersangkutan.
Presiden atau mendagri wajib menindaklanjuti paling lambat 30 hari.
Wali Kota Hefriansyah bukan lah kepala daerah pertama yang dimakzulkan di Sumut.

Sebelumnya Bupati Karo 2011-2016, Bupati Kena Ukur Surbakti dimakzulkan DPRD Karo, Sabtu (21/12/2013).
Dari 35 anggota DPRD, 33 di antaranya hadir menyatakan sepakat untuk memberhentikan melalui putusan MA.
13 Februari 2014, MA menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Kena Ukur Surbakti sebagai Bupati Karo.
Keppres pemberhentian Kena Ukur Surbakti diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 57/P Tahun 2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pemberhentian Kena Ukur.
(t ribun-medan.com/Alija Magribi)
SAH DPRD Pematangsiantar Makzulkan Wali Kota Hefriansyah, Nasibnya Kini di Tangan Mahkamah Agung