TERBUKTI Sebar Hoaks Wiranto Dalang Rusuh Papua, Anak Medan Ini Divonis 15 Bulan Penjara
Muhammad Hanafi (22), warga Jalan Karya Gg Maruto, Kota Medan, divonis selama 15 bulan penjara karena sebar hoaks terhadap Wiranto
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
M Hanafi (mengenakan baju koko) mendengarkan vonis yang dibacakan hakim PN Medan, Jumat (28/2/2020).
Lantas, akun FB terdakwa sontak dibanjiri dengan berbagai kalimat kolom komentar. Hingga akhirnya, postingan terdakwa di screenshot dan dilaporkan ke polisi.
"Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana selama 6 tahun," katanya.
Seusai sidang, Jaksa Lince yang ditanyai mengenai motif terdakwa melakukan penghinaan kepada Wiranto, menyebutkan dilatarbelakangi rasa benci kepada pemerintah.
"Dalam BAP-nya seperti karena dia (terdakwa) belum dapat kerja," pungkasnya.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)