Pengacara Kondang Hamdani Harahap Meninggal, Inilah Rekam Jejak hingga Kasus Terakhir yang Ditangani

Meski begitu, ia tidak mengetahui penyebab kematian mendadak dari pengacara senior yang dikebal berani serta kritis itu.

Tribun Medan
Pengacara Kondang Hamdani Harahap Meninggal, Inilah Rekam Jejak hingga Kasus Terakhir yang Ditangani. (Tribun Medan) 

"Seharusnya Gubernur berterimakasih kepada warga negaranya yang telah memberitahu tentang manajamennya bahwa ada kendala disitu. Bukan malah melaporkan karena itu hak azasi dari warga dan itu dibenarkan dalam UU korupsi," tegas Hamdani.

Sebelumnya, Hamdani membeberkan terkait orang-orang yang dilaporkannya ke KPK mulai dari Direktur PTPN II, Ex Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi hingga tiga menteri.

"Kami melaporkan pertama Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi," katanya.

Hamdani juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan dan data yang disampaikan kliennya, bahwa direktur PTPN II sebagai terlapor satu dalam laporan ini.

"Secara tanpa hak dan melawan hukum memungut uang dari masyarakat melalui surat edarannya berisi surat perintah membayar.

Hemat kami dia tidak memiliki kewenangan dan melawan hukum menerbitkan surat itu.

Karena PTPN II tidak memiliki hubungan lagi kepada eks Tanah PTPN II,"ujar Hamdani.

Ia juga menegaskan yang bersangkutan adalah korporasi bukan warga negara dan tidak mendapatkan kewenangan dari negara untuk melakukan tindakan tersebut.

Sehingga diduga PTPN II melakukan perbuatannya itu karena mendapatkan sinyal dari tiga menteri tersebut.

"Rekaman kami pada 10 Februari di BPN, bahwa Menteri Sofyan membenarkan itu bahwa sudah terjadi proses tersebut di PTPN II namun terkendala di somasi.

Dia membenarkan Menteri BUMN dan Keuangan sehingga diasumsikan itu adalah perbuatan melawan hukum," jelas Hamdani kala itu.

Hari Ini Dikebumikan

Jenazah pengacara kondang Kota Medan, Hamdani Harahap sudah disemayamkan di rumah duka, Komplek Veteran, Deliserdang. 

Seorang pengacara, Sastra mengaku terkejut mendengar kabar wafatnya pengacara senior di Kota Medan ini. Apalagi, mereka sempat berkomunikasi.

Bahkan, selama 20 tahun bersahabat, Hamdani Harahap tidak pernah mengeluhkan penyakit.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved