Pengacara Kondang Hamdani Harahap Meninggal, Inilah Rekam Jejak hingga Kasus Terakhir yang Ditangani

Meski begitu, ia tidak mengetahui penyebab kematian mendadak dari pengacara senior yang dikebal berani serta kritis itu.

Tribun Medan
Pengacara Kondang Hamdani Harahap Meninggal, Inilah Rekam Jejak hingga Kasus Terakhir yang Ditangani. (Tribun Medan) 

Pengacara Kondang Hamdani Harahap Meninggal, Inilah Rekam Jejak hingga Kasus Terakhir yang Ditangani

Meski begitu, ia tidak mengetahui penyebab kematian mendadak dari pengacara senior yang dikebal berani serta kritis itu.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengacara senior Kota Medan, Hamdani Harahap meninggal dunia di Rumah Sakit Haji, Medan, Sabtu (29/2/2020), sekira pukul 20.00 WIB. 

Kabar duka ini mengejutkan banyak kerabatnya. Satu di antaranya Timbul Raya Manurung.

"Saya sangat terkejut mendengar kabar Abangda kita Hamdani Harahap meninggal dunia. Hari Jumat (28/2/2020) saya datang ke kantornya. Kami sama sama keluar pukul 18.00 WIB," ujarnya saat berbincang lewat ponsel bersama Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Sabtu (29/2/2020) malam.

Meski begitu, ia tidak mengetahui penyebab kematian mendadak dari pengacara senior yang dikebal berani serta kritis itu.

Namun, selama ini Hamdani Harahap punya riwayat sakit gula.

"Saya belum tahu secara pasti penyebab kematian Bang Hamdani. Tetapi, sudah lama ia menderita sakit gula. Apakah dia drop karena sakit gula? Atawa disebabkan yang lain, saya kurang tahu," katanya.

Timbul Raya Menurung merupakan satu dari enam orang masyarakat yang melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menduga adanya suap soal Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN II.

Mengetahui dilaporkan ke KPK, Edy Rahmayadi sempat geram.

Bahkan, ia mengancam akan melaporkan balik para warga dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kala itu, Hamdani Harahap, selaku kuasa hukum dari enam masyarakat pelapor tidak reaktif.

"Silahkan saja itu hak dia, tapi alangkah baiknya seorang pejabat negara melakukan perlawanan terhadap warga negaranya itu tidak etis. Bisa menurunkan martabat yang bersangkutan," tuturnya.

Ia menuturkan, seharusnya Edy berterimakasih karena ada warganya yang melaporkan tentang manajamen yang tidak baik.

"Seharusnya Gubernur berterimakasih kepada warga negaranya yang telah memberitahu tentang manajamennya bahwa ada kendala disitu. Bukan malah melaporkan karena itu hak azasi dari warga dan itu dibenarkan dalam UU korupsi," tegas Hamdani.

Sebelumnya, Hamdani membeberkan terkait orang-orang yang dilaporkannya ke KPK mulai dari Direktur PTPN II, Ex Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi hingga tiga menteri.

"Kami melaporkan pertama Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi," katanya.

Hamdani juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan dan data yang disampaikan kliennya, bahwa direktur PTPN II sebagai terlapor satu dalam laporan ini.

"Secara tanpa hak dan melawan hukum memungut uang dari masyarakat melalui surat edarannya berisi surat perintah membayar.

Hemat kami dia tidak memiliki kewenangan dan melawan hukum menerbitkan surat itu.

Karena PTPN II tidak memiliki hubungan lagi kepada eks Tanah PTPN II,"ujar Hamdani.

Ia juga menegaskan yang bersangkutan adalah korporasi bukan warga negara dan tidak mendapatkan kewenangan dari negara untuk melakukan tindakan tersebut.

Sehingga diduga PTPN II melakukan perbuatannya itu karena mendapatkan sinyal dari tiga menteri tersebut.

"Rekaman kami pada 10 Februari di BPN, bahwa Menteri Sofyan membenarkan itu bahwa sudah terjadi proses tersebut di PTPN II namun terkendala di somasi.

Dia membenarkan Menteri BUMN dan Keuangan sehingga diasumsikan itu adalah perbuatan melawan hukum," jelas Hamdani kala itu.

Hari Ini Dikebumikan

Jenazah pengacara kondang Kota Medan, Hamdani Harahap sudah disemayamkan di rumah duka, Komplek Veteran, Deliserdang. 

Seorang pengacara, Sastra mengaku terkejut mendengar kabar wafatnya pengacara senior di Kota Medan ini. Apalagi, mereka sempat berkomunikasi.

Bahkan, selama 20 tahun bersahabat, Hamdani Harahap tidak pernah mengeluhkan penyakit.

"Iya benar, abangda kita Hamdani Harahap meninggal dunia. Saya dapat kabar pukul 20.30 WIB. Terkejut karena beberapa hari lalu kami berkomunikasi. Saya tidak tahu penyakit yang dideritanya sebab selama ini baik-baik saja," ujarnya saat memberikan keterangan lewat ponsel. 

Ia menambahkan, proses pemakaman akan dilakukan pada Minggu (1/3/2020) namun ia belum mengetahui secara mendetail lokasi pemakaman.

Ia berharap, keluarga tabah serta mengikhlaskan kepergian pengacara yang dikenal memperjuangkan rakyat kecil tersebut.

"Kita sama sama mendoakan dan pihak keluarga harus kuat dan tabah," katanya.

Hamdani Harahap merupakan pengacara senior yang kerap membuat heboh masyarakat Kota Medan.

Bahkan, baru-baru ini, ia menjadi kuasa hukum pelapor Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN-II.

Sebelumnya, ia juga pernah menuntut Pemerintah Kota Medan tentang pemberian izin mega proyek Podomoro yang tidak sesuai aturan.

Tidak hanya itu, ia juga sebagai pengacara para dekan USU yang diberhentikan Rektor USU beberapa tahun lalu.

Ia juga tercatat sebagai kuasa hukum BKOW Sumut saat melawan Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini yang ingin menguasai aset negara yakni Pemko Medan. Berkat kegigitannya, aset itu kini kembali dikuasai organisasi wanita.

(Tribun-medan.com/ Jefri Susetio)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved