Anggota TNI Dianiaya Preman

Anggota TNI Praka B Dipukuli Preman, Polisi Masih Lakukan Pengembangan

Petugas kepolisian dikabarkan telah menangkap pelaku penganiayaan oknum TNI, Praka B yang terjadi di Pajak Palapa Brayan.

Ilustrasi penganiayaan 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas kepolisian dikabarkan telah menangkap pelaku penganiayaan oknum TNI, Praka B yang terjadi di Pajak Palapa Brayan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan informasi penangkapan tersebut, namun belum dapat merincikan.

"Benar, namun coba konfirmasi ke Polsek Medan Barat untuk lebih jelas," ujarnya, Senin (2/3/2020).

Terpisah terkait kabar tersebut, Tribun Medan mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi.

Kompol Afdhal Junaidi tidak menampik kabar ini.

Namun dirinya belum mau menjelaskan secara rinci identitas pelakunya karena masih melakukan pengembangan kasus.

"Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan dalam kasus tersebut," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan terjadinya penganiayaan, saat itu korban datang ke Pajak Palapa membawa ayam menggunakan mobil untuk berjualan.

Pagi itu korban datang hendak menurunkan ayamnya, di mana usaha berjualan ayam ini korban bekerjasama dengan pihak keluarganya.

BREAKING NEWS: Anggota TNI Praka B Dipukuli Preman di Pasar Palapa Brayan, Kapolsek Ungkap Kronologi

Pada saat tiba di Pajak Brayan, korban yang cuti dari kedinasan pun menurunkan ayam dari mobilnya.

Namun, seorang preman berinisial A datang menghampiri korban yang diduga ingin memalak.

Dengan keadaan tenang korban yang disebut-sebut berdinas di Kesatuan Yonif 111, menyampaikan agar pelaku bersabar dan juga mengatakan bahwa dirinya adalah anggota TNI.

Namun, A yang merupakan preman Pajak Brayan malah tidak peduli dan langsung memanjat dan merampas ayam yang masih di mobil korban.

Tidak terima perlakuan pelaku, diduga terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Terjadi perkelahian hingga A dikabarkan memanggil rekannya.

Kedatangannya pun untuk meminta maaf agar si preman A dilepaskan. Mendengar permohonan itu, korban lalu melepaskan pelaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved