Kades Selingkuh

Kades yang Selingkuhi Bini Orang Dibiarkan Masih Menjabat, Ternyata Ini Alasan Kadis PMD Sergai

Kades Sei Buluh yang sempat tertangkap selingkuh ternyata masih dibiarkan menjabat oleh Premkab Serdang Bedagai

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun Medan
Detik-detik Penggerebekan Kades Sei Buluh 

PAKAM,TRIBUN-Kepala Desa (Kades) Sei Buluh, Subandi (56) yang sebelumnya tertangkap tangan berzinah dengan istri orang lain di hotel kelas melati ternyata masih dibiarkan menjabat.

Kades Sei Buluh, Subandi hanya dijatuhi sanksi ringan.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ikhsan, sanksi ringan terhadap Kades Subandi diberikan oleh Camat Teluk Mengkudu.

Sanksi ringan itu diberikan melalui teguran tertulis.

Kades dan Selingkuhan Digerebek di Kebun Sawit, Sudah 4 Kali Berhubungan Intim, Gini Reaksi Keluarga

"Sanksi teguran tertulis itu diberikan Camat. Jadi begini, Dinas PMD ini kan hanya memfasilitasi saja," kata Ikhsan, Minggu (1/3/2020).

Ia mengatakan, adapun alasan pemberian sanksi ringan pada Kades Subandi, lantaran dia mengaku sudah berdamai dengan Ngapino, suami dari DF, selingkuhannya.

"Katanya mereka (Subandi dan Ngapino) sudah damai. Informasinya ada pencabutan berkas di kepolisian, maka dari itu hanya diberi teguran tertulis," ungkap Ikhsan.

VIRAL Foto Mesum Pak Kades dan Bu Sekdes Tanpa Busana hanya Berhanduk, Begini Nasib Keduanya

Disinggung lebih lanjut kenapa Bupati Sergai tidak memberikan sanksi tegas kepada Subandi, mengingat ulahnya itu sangat mencoreng instansi pemerintahan, Ikhsan beralasan pimpinan tertinggi di Pemkab Sergai tidak bisa berbuat banyak.

Sebab, masalah Subandi dianggap sudah selesai.

Terlebih ada keterangan yang menyebutkan bahwa berkas laporan di kepolisian sudah dicabut.

"Makanya level yang memberikan teguran Camat. Kalau ada tindakan pidana baru level Kabupaten," pungkas Ikhsan.

Sementara itu, Camat Teluk Mengkudu, Romian P Siagian mengatakan teguran yang diberikan pada Subandi bukan karena dia menyelingkuhi bini orang lain.

Melainkan karena ulahnya itu membuat resah masyarakat.

"Dari segi undang-undang, hanya itu saja sanksi teguran tertulis. Kalau untuk pemberhentian, tidak bisa," kata Romian.

Ia mengatakan, teguran tertulis diberikan karena Subandi mengaku pihak keluarga selingkuhannya sudah mencabut berkas laporan dari kepolisian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved