News Video
Begini Nasib Preman yang Keroyok Anggota TNI AD Praka Bambang di Pasar Palapa Brayan
Akun instagram Polda Sumut merilis kronologi pengeroyokan anggota TNI AD Praka Bambang di Pasar Palapa, Pulo Brayan, Medan
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
Begini Nasib Preman yang Keroyok Anggota TNI AD Praka Bambang di Pasar Palapa Brayan
TRI BUN-MEDAN.COM - Akun instagram Polda Sumut merilis kronologi pengeroyokan anggota TNI AD Praka Bambang di Pasar Palapa Brayan, Medan.
Peritiwa yang mengakibatkan Praka Bambang babak belur terjadi pada 1 Maret 2020.
Saat itu Praka Bambang dipukuli komplotan preman.
Dilansir dari instagram Polda Sumut, identitas dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Anwar Efendi alias Uli (45) dan Rifandi alias Aban (39).
Penangkapan keduanya menyertakan anggota Kodim 0201/BS dan Denpom.
"Kedua tersangka diamankan di Gang Perjuangan Pasar 8 Medan Marelan tepatnya di rumah W Sinaga oleh personel gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 Medan pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 00.45 WIB," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaedi.
• VIDEO Pengeroyokan Prajurit TNI AD, Praka Bambang Dipukuli dengan Balok Kayu hingga Tersudut
• KRONOLOGI Lengkap Praka Bambang Dipukuli Preman Pasar Palapa Brayan kendati Sudah Ngaku Tentara
Dikatakan Kapolsek bahwa Aban merupakan pelaku utama pengeroyokan Praka Bambang Zulkifli, anggota Yonif Raider 111/KB Tualang Cut.
"Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban bersama Nanang Arianto (38) memarkirkan mobil pick up yang bemuatan ayam potong untuk dijual di Pasar Palapa," urai Kompol Afdhal.
Kemudian, sambung Kapolsek, korban didatangi Rifandy alias Aban yang saat itu diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol.
"Ia mendatangi korban untuk meminta ayam potong yang mau dijual. Namun tanpa izin, Aban memanjat mobil secara paksa untuk mengambil ayam potong milik korban. Hal ini menyebabkan pertengkaran dan perkelahian Rifandy dan Bambang," urai Kompol Afdhal.
Nanang mencoba melerai perkelahian tersebut, tetapi datang teman Aban, inisial A alias AC dan UM, keduanya DPO menyerang Nanang dan Praka Bambang.
"Situasi saat itu bertambah ramai karena beberapa orang ikut memukuli kedua korban. Tak lama personel Polsek Medan Barat datang dan mengamankan Anwar alias Uli. Sementara pelaku lainnya pengeroyokan melarikan diri," beber Kompol Afdhal.
Usai kedua korban yang terluka diberi pertolongan pertama di RS Imelda mereka membuat LP di Polsek Medan Barat.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," Kata Kapolsek.
• Praka Bambang Mengaku Prajurit TNI AD Aktif, Namun Tetap Dipukuli Preman Pasar Palapa Brayan Medan