Bolos Kerja Setahun dan Terlibat Narkoba, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing Dipecat

Polisi yang satu ini membolos dari tugas sejak setahun lebih lalu. Selama bolos, ayah dua anak ini bahkan kerap menggunakan narkoba di luar sana.

TRI BUN MEDAN / FACEBOOK
Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, 34 tahun, dipecat dari Polri karena bolos kerja dan terlibat narkoba. 

Bolos Kerja Setahun dan Terlibat Narkoba, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing Dipecat

TRI BUN-MEDAN.COM, DAIRI - Seorang anggota Polres Dairi, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, diberhentikan dengan tidak hormat.

Polisi yang satu ini membolos dari tugas sejak setahun lebih lalu.

Selama bolos, ayah dua anak ini bahkan kerap menggunakan narkoba di luar sana.

Lantaran tak bisa lagi dibina, Kapolres Dairi akhirnya memecat Arnold, Rabu (4/3/2020).

Berhubung Arnold tak datang, Kapolres memberi "X" besar pada foto diri Arnold menggunakan tinta merah, sebagai simbol Arnold dicoret dari kesatuan.

"Yang bersangkutan adalah bintara pembinaan Si Propam Polres Dairi.

Sebelumnya, ia dari Polres Tapanuli Utara," ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh kepada Tribun Medan saat ditemui usai upacara.

Jabu Cafe, Tempat Nongkrong Anak Muda di Berastagi Sambil Ngopi hingga Berselfie Ria

Shandy Aulia Turun Berat Badan 10 Kilogram usai Melahirkan, Padahal Belum Olahraga

Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, 34 tahun, dipecat dari Polri karena bolos kerja dan terlibat narkoba.
Bintara Si Propam Polres Dairi menenteng foto diri Brigadir Arnold Yusuf Sihombing (35), polisi yang dipecat karena bolos kerja dan terlibat narkoba, saat upacara PTDH di Mapolres Dairi, Sidikalang, Rabu (4/3/2020). (TRIBUN MEDAN / DOHU LASE)

Donni mengatakan, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, lanjut Donni, diputus bersalah telah melakukan tindakan indisipliner berat, berupa mangkir dari tugas sampai ratusan hari, dan melanggar kode etik Polri.

"Upacara PTDH ini merupakan keputusan dilematis.

Namun, pada sisi lain, hal ini perlu agar menjadi contoh bagi personel lainnya," ujar Donni.

Lewat Arnold, imbuh Donni, seluruh personel diharap dapat merenung dan mengambil hikmah, agar selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan, serta selalu introspeksi diri dan menjauhi perbuatan menyimpang.

"Saat apel tadi, Kapolres memesankan kepada seluruh personel supaya terus meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Donni mengakhiri.

DIDUGA REM BLONG, Penyebab Bus Masuk Jurang di Madina, Sopir Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Sosok Kim Yo Jong, Adik Perempuan Kim Jong Un yang Garang Tantang Korea Selatan dan Jepang

Dua Polisi Dipecat di Karo

Personel Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pria atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun, satu dari kedua pelaku yang diamankan merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Polres Tanah Karo.

Mantan personel kepolisian yang berinisial, AG (36), warga Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo diamankan petugas sat narkoba di Rakoetta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo pada, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, malalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan membenarkan telah mengamankan dua pria yang salah satu nya mantan anggota personil Polres Tanah Karo sendiri.

"Benar kita amankan dua pelaku yang diduga kepemilikan narkotika jenis sabu. Adapun keduanya yakni AG dan rekan nya JP. Dimana penangkapan kedua nya berdasarkan informasi warga," ujar Kasat, Rabu (5/2/2020).

Saat itu, lanjut Kasat, pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan dengan mengintai satu unit mobil yang sedang terparkir di tepi jalan.

"Setelah kita pastikan informasi itu benar, tim langsung mengamankan kedua nya tanpa perlawanan. Kita langsung melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Dari tangan AG polisi amankan satu paket kecil yang diduga berisi sabu.

Tidak hanya mengamankan narkoba, polisi juga amankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Hammer warna gold serta satu unit mobil pick up Mitsubishi L-300.

Lanjut Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan, bahwa AG merupakan mantan personil Polres Tanah Karo.

"Benar, AG merupakan mantan anggota Personel Polres Tanah Karo yang sudah dinonaktifkan dari Polri. AG masih tergolong usia muda, namun diduga karena tidak menjalani tugasnya sebagai anggota Polri dengan baik, baru-baru ini dirinya di nonaktifkan dari Polri," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti untuk pengembangan lebih lanjut.

(cr16/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved