Antisipasi Virus Corona di Sumut

Kadis Kesehatan Sumut: Pemerintah Tanggung Biaya Rumah Sakit Pasien Virus Corona

Dalam Kepmenkes HK.01.07/2020, Pemerintah sudah menetapkan Infeksi 2019-nCoV atau sekarang disebut Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan wabah.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas medis berada di dalam ruangan infeksius Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRI BUN MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

Dalam Kepmenkes HK.01.07/2020 itu, Pemerintah sudah menetapkan Infeksi 2019-nCoV atau sekarang disebut Covid-19 sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.

Kemudian, dalam surat edaran tersebut menyatakan, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan wabah virus Corona dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyanyi Lagu Corona Alvi Ananta Disomasi KAMI, Dianggap Tak Berempati pada Korban Virus Covid-19

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit membenarkan, bahwasanya seluruh biaya administrasi rumah sakit ditanggung oleh pemerintah.

"Seluruh biaya memang ditanggung oleh pemerintah untuk pemulihan pasien apabila tertular virus Corona," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (4/2/2020).

Namun, kata dia, pemerintah Sumut tidak ada menyiapkan anggaran, karena seluruhnya sudah ditanggung oleh kementerian. Karena, pasien yang dinyatakan positif virus Corona dirujuk ke rumah sakit pemerintah.

"Karena segala bentuk apapun itu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui kementerian," kata dia.

Itu artinya, keputusan dalam Kepmenkes HK.01.07/2020 ini menandakan pembiayaan pasien untuk kasus Covid-19 dibedakan dengan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Adapun rumah sakit rujukan yang telah disiapkan oleh pemerintah berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, yaitu RUSP Adam Malik Medan.(wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved