Kejari Binjai Terima SPDP Kasus Keterangan Palsu Anggota DPRD Inisial RW

Kejaksaan Negeri Binjai telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dengan calon tersangka berinisial RW

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
IST
Kantor DPRD Binjai 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri Binjai telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dengan calon tersangka berinisial RW, yang berstatus anggota DPRD Kota Binjai.

Informasi ini diperoleh dari Kejaksaan Negeri Binjai setelah penyidik kepolisian mengirimkan SPDP yang tercatat nomor K/51/II/2020/Reskrim.

Dalam SPDP itu, tercatat calon tersangka tersandung perkara sumpah palsu atau keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHP.

"Benar ada SPDP itu, tanggal masuknya kapan kurang ingat. Yang pasti, pada bulan Februari kemarin kalau dilihat dari nomor SPDP-nya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fahmi Jalil, Rabu (4/3/2020).

Dijelaskan Fahmi, berkas ini sudah ditindaklanjuti dengan menunjuk jaksa Benny Surbakti sebagai penuntut umum perkara ini.

Dalam perkara ini, Ketua Bawaslu Binjai, Arie Nurwanto juga ikut diperiksa sebagai saksi.

Arie, ditemui di kantornya, mengaku sudah dua kali dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya ada dipanggil sebagai saksi, pada tahap penyelidikan sekali dan tahap penyidikan sekali perkara surat palsu anggota (DPRD) atas nama RW," jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif terkesan bungkam, dan menutupi perkara yang sudah tahap SPDP. Dia mengaku tidak tahu soal SPDP yang dilayangkan dari anggotanya.

"Mana ada. Kok bisa tahu sudah tersangka, dari mana itu? Baru ambil keterangan saja (RW). Belum ada (tersangka), kami masih mengumpulkan alat bukti," katanya.

RW yang berulang kali dikonfirmasi belum bisa dihubungi. Nomor kontaknya berulangkali dihubungi tidak aktif.

Diketahui, RW tercatat sebagai terlapor di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai yang dilaporkan oleh LS.

RW dilaporkan atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian sesuai LP No Pol / 097/ I/ 2020/ SPKT-A/Res Binjai tanggal 29 Januari 2020.

Sebelum di PDI-Perjuangan, RW pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Binjai.

Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

Selebaran surat yang ditulis pada 25 Mei 2019 dengan kepala surat bertuliskan DPD Partai NasDem Kota Binjai beserta lambang parpol ini ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap serta berstempel. Surat itu berisi bahwa RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai NasDem.

Belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-SK/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus NasDem Medan. Namun, hal ini dicurigai LS tidak asli yang berujung laporan ke Polres Binjai.

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved