Konflik di DPRD Deliserdang Kembali Memanas, Kajari: Uang Perjalanan Dinas Jangan Dibayar Dulu

Kajari Deliserdang telah memberikan saran kepada dewan dan Sekretariat DPRD untuk tidak dulu membayarkan uang perjalanan dinas ke luar kota

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
ANGGOTA DPRD Deliserdang periode 2019-2024. 

TRI BUN-MEDAN.com - Konflik yang terjadi di DPRD Deliserdang kembali memanas.

Hal ini lantaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Teguh Wardoyo telah memberikan saran kepada dewan dan Sekretariat DPRD untuk tidak dulu membayarkan uang perjalanan dinas ke luar kota.

Saat dikonfirmasi Teguh Wardoyo mengakui ada memberikan saran. Disebut saran yang ia berikan itu boleh diikuti boleh tidak.

Saran itu dilatarbelakangi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum lengkap.

Karena itulah, disarankan untuk tidak dibayarkan dulu uang perjalanan dinas dewan yang telah ke luar kota.

"Saya bukan kasih pendapat tapi kasih saran saja. Kalau saran kan bisa diikuti bisa tidak. Saran saya kalau belum selesai diselesaikan saja dulu, baru dibayar. Saya dari segi hukumnya saja terkait pembayaran," ujar Teguh.

Saat ditanyai lebih lanjut mengenai dasar hukum omongannya, Teguh mengakui tidak ada dasar hukumnya.

Dijelaskannya pada saat dirinya memberikan saran pertama kali kepada DPRD, momennya adalah diskusi saja bukan forum resmi.

Ia menyebut tidak ada kewenangan dari Kejaksaan untuk memberikan saran secara tertulis kepada DPRD ataupun Sekretariat.

"Nggak boleh kita (kasih saran tertulis). Ini Komisi A (DPRD Deliserdang) juga mau ke sini (audiensi) cuma saya ada tamu besok mungkin bisa dilain waktu lah. Saya dapat informasi dari Ketua (DPRD) katanya masih gonjang-ganjing kan," kata Teguh.

Sebelumnya, ketika dewan yang masuk di AKD mau melakukan perjalanan dinas, terlebih dahulu mereka melakukan konsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Karena tidak ada larangan untuk menggunakan anggaran mereka pun kemudian dapat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Ketika hal ini disinggung, Teguh Wardoyo pun memberikan pandangan kembali.

"Kalau sudah konsultasi dan suruh bayar ya monggo (silakan). Saya kan enggak melarang untuk tidak membayar, hanya saja sebaiknya kalau belum selesai ya diselesaikan lah. Kan saat ini ada lagi yang belum masuk AKD," tegas Teguh.

Informasi yang dihimpun, awal pertama kali Teguh memberikan saran kepada dewan terjadi pada pekan lalu.

Di acara sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional di Hotel Prime Batang Kuis, Teguh Wardoyo menyampaikan saran kepada salah satu dewan dari Fraksi Golkar, OK Arwindo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved