News Video

Prajurit Kodim 0201/BS dan Denpom Jemput Pengeroyok Anggota TNI AD Praka Bambang

Dua pelaku pengeroyok anggota TNI AD Praka Bambang bernama Anwar Efendi alias Uli (45) dan Rifandi alias Aban (39)

Prajurit Kodim 0201/BS dan Denpom Jemput Pengeroyok Anggota TNI AD Praka Bambang

TRI BUN-MEDAN.COM - Instagram Polda Sumut menyebutkan identitas 2 pelaku pengeroyok anggota TNI AD Praka Bambang bernama Anwar Efendi alias Uli (45) dan Rifandi alias Aban (39).

Saat kejadian pelaku Rifandi alias Aban sedang mabuk.

Sehingga terus memukuli Praka Bambang hingga berlumuran darah.

Pemukulan Praka Bambang tak hanya dilakukan dua pelaku, ada 2 pelaku lain yang masih buron.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 1 Maret 2020, kala itu Praka Bambang sedang menemani saudaranya berjualan ayam di Pasar Palapa Brayan.

Polsek Medan Barat langsung menangkap pelaku pengeroyokan setelah mendapat laporan dari Praka Bambang.

Polisi tak bergerak sendiri, mereka didampingi personil Kodim 0201/BS dan Denpom.

"Kedua tersangka diamankan di Gang Perjuangan Pasar 8 Medan Marelan tepatnya di rumah W Sinaga oleh personel gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 Medan pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 00.45 WIB," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaedi.

 VIDEO Pengeroyokan Prajurit TNI AD, Praka Bambang Dipukuli dengan Balok Kayu hingga Tersudut

 KRONOLOGI Lengkap Praka Bambang Dipukuli Preman Pasar Palapa Brayan kendati Sudah Ngaku Tentara

Dikatakan Kapolsek bahwa Rifandi alias Aban merupakan pelaku utama pengeroyokan Praka Bambang Zulkifli, anggota Yonif Raider 111/KB Tualang Cut.

"Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban bersama Nanang Arianto (38) memarkirkan mobil pick up yang bemuatan ayam potong untuk dijual di Pasar Palapa," urai Kompol Afdhal.

Kemudian, sambung Kapolsek, korban didatangi Rifandy alias Aban yang saat itu diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol.

"Ia mendatangi korban untuk meminta ayam potong yang mau dijual. Namun tanpa izin, Aban memanjat mobil secara paksa untuk mengambil ayam potong milik korban. Hal ini menyebabkan pertengkaran dan perkelahian Rifandy dan Bambang," urai Kompol Afdhal.

Nanang mencoba melerai perkelahian tersebut, tetapi datang teman Aban, inisial A alias AC dan UM, keduanya DPO menyerang Nanang dan Praka Bambang.

"Situasi saat itu bertambah ramai karena beberapa orang ikut memukuli kedua korban. Tak lama personel Polsek Medan Barat datang dan mengamankan Anwar alias Uli. Sementara pelaku lainnya pengeroyokan melarikan diri," beber Kompol Afdhal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved