Residivis Terduga Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Karo Diringkus Polisi
" Menurut informasi yang beredar, pelaku ini juga merupakan jaringan pengedar antar Medan dan Karo,"
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pelaku yang diamankan Sejahtera Ginting alias Jahtra, diciduk langsung di rumahnya yang berada di Jalan Kota Cane, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe.
Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH, pihaknya berhasil mengamankan Jahtra pada Selasa (3/3/2020) kemarin.
• Baim Wong Bawa Driver Ojol ke Kantor Polisi Karena Hilangkan Barang Pesanannya, Berakhir Haru
• KURUN 2 BULAN, Anti Bandit Polrestabes Medan Ringkus 230 Pelaku Kejahatan, 53 Kasus Curanmor
Ia mengatakan, pelaku ini diduga merupakan bandar narkoba yang sudah masuk ke dalam jaringan antara Kota Medan dan Kabupaten Karo.
"Informasi dari masyarakat, di sekitar rumah pelaku ini pelaku sering melakukan transaksi, akhirnya langsung kita amankan sekira pukul 14.00 WIB. Dan menurut informasi yang beredar, pelaku ini juga merupakan jaringan pengedar antar Medan dan Karo," ujar Ras Maju, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (4/3/2020).
Ras Maju mengatakan, selain termasuk ke dalam jaringan ternyata yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus serupa.
Dirinya menyebutkan, Jahtra diketahui baru selesai menjalani masa hukumannya beberapa waktu terakhir dan kini kembali tertangkap.
Dirinya mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dengan Jahtra. Dirinya menyebutkan, dengan tertangkapnya Jahtra pihaknya berharap agar jaringan lainnya juga dapat terungkap.
"Pelaku ini merupakan residivis, dan kita akan terus melakukan pengembangan terhadap seluruh pelaku yang terlibat di dalam jaringan ini," ucapnya.
Perwira dengan lambang tiga balok emas di pundaknya itu mengatakan, setelah pihaknya berhasil mengamankan pelaku, mereka langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.
Dirinya menyebutkan, di dalam rumah tersebut pihaknya berhasil mendapatkan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil didapat ialah, narkotika jenis sabu seberat 186,14 gram yang disimpan di dalam dua paket besar.
Kemudaian, lima bal plastik klip yang siap digunakan untuk memecah paketan sabu, satu sekop yang terbuat dari bekas sedotan air mineral, dan dua unit timbangan elektrik.
"Saat kita geledah rumah pelaku, kita dapat barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas. Dan barang bukti lainnya yang disembunyikan di dalam lemari," katanya.
• Cerita Kepanikan Efek Corona di Depok, WNI Asal Wuhan: Ojek dan Pedagang Sayur Takut Masuk Komplek
Ras Maju mengatakan, saat pihaknya mencoba melakukan pengembangan ternyata pelaku berusaha untuk melarikan diri. Akibat dari tindakan percobaan melawan petugas ini, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
"Pelaku ini juga terkenal licin, dan dia mencoba lari saat diamankan, makanya kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, Jahtra akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terduga-pengedar-narkoba-jaringan-medan-karo-d.jpg)