Bandar Sabu Medan-Tanahkaro Meringis Minta Ampun, Dua Betisnya Dipelor Polisi
Sejahtera Ginting alias Jahtra, bandar sabu Medan-Tanahkaro ditembak polisi. Tidak tanggung-tanggung, polisi menembak betis kanan dan kiri tersangka
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
KABANJAHE,TRIBUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap seorang sindikat narkoba.
Kali ini, petugas membekuk Sejahtera Ginting alias Jahtra.
Bandar sabu yang beroperasi di Medan dan Tanahkaro ini dibekuk di kediamannya, yang berada di Jalan Kota Cane, Kelurahan Lau Cimba, Kota Kabanjahe.
"Tersangka kami bekuk di kediamannya pada Selasa (3/3) kemarin. Untuk barang buktinya lumayan banyak," kata Kasat Res Narkoba Polres Tanahkaro, AKP Ras Maju Tarigan, Rabu (4/3/2020).
• Mantan Anggota TNI Jadi Bandar Sabu, Kini Jadi Pesakitan di PN Medan
Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan, Jahtra belum lama keluar dari penjara.
Dia adalah residivis kasus yang sama. Setelah bebas, Jahtra "main lagi".
Dia menjadi bandar sekaligus pemasok sabu di Kota Kabanjahe.
• Adik Kandung Wali Kota Tanjungpinang Terjerat Kasus Narkoba, Diduga Bandar Sabu di Kepri
"Dari dalam rumah tersangka kami dapati sabu seberat 186,14 gram yang disimpan dalam dua paket besar.
Kemudaian, lima bal plastik klip yang siap digunakan untuk memecah paketan sabu," kata Ras Maju.
• BNN Tangkap Istri Bandar Sabu yang Punya Harta Rp 144 Miliar yang Hukuman Suaminya Dikurangi MA
Selanjutnya, adapula ditemukan sebuah pipet yang dibentuk menyerupai sekop. Kemudian, dua unit timbangan elektrik.
"Barang bukti sabu itu disimpan tersangka di dalam tas. Kemudian, barang bukti lainnya disimpan dalam lemari," ungkap Ras Maju.
Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi kemudian melakukan pengembangan.
"Saat dibawa pengembangan itu, tersangka berusaha melarikan diri. Dia pun terpaksa kami tindak tegas," ungkap Ras Maju.
Begitu betisnya kena pelor petugas, Jahtra tersungkur. Ia pun meringis minta ampun.
"Dalam kasus ini, tersangka kami jerat Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Ras Maju.(cr4)