Breaking News

KPPU Sidak Distributor Masker

KPPU Sumut Peringatkan Distributor Penimbun dan Penaik Harga Masker Dapat Dicabut Izin Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat merebaknya virus Corona

TRIBUN MEDAN/VICTORY
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat merabaknya Virus Corona (COVID-19), Kamis (5/3/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat merebaknya virus Corona (COVID-19), Kamis (5/3/2020).

Sidak dipimpin langsung Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak dan langsung mendatangi distributor besar di PT Dimas Andalas Makmur, Jalan Mojopahit No. 121/35, Medan.

Ia menegaskan bahwa sanksi bagi para pelaku usaha baik tingkat pabrik hingga distributor yang terbukti menimbun masker dan menjual harga tidak wajar dapat disanksi hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi kalau di KPPU sudah jelas ada di penelitian, penyelidikan, pemeriksaan, persidangan. Inikan masih tahap penelitian. Kalau nanti distributornya melakukan pelanggarannya pasti masuk ke penyelidikan dan pemeriksaan perkara di pengadilan dan itu jelas sanksinya diatur maksimal dendanya Rp 25 miliar. Dan ingat paling parah pencabutan izin usaha. Jangan sampai demikian," tegasnya.

Ramli menegaskan, jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kondisi orang lain sedang dalam kebutuhan.

"Jangan sampai pabrikan di sini dan distributor bermain menahan-nahan pasokan untuk saling mendapatkan keuntungan yang berlebih. Itu pasti kena KPPU. Bermainkah di pabrikannya? Bermainkah di tokonya?," tuturnya.

Ia juga meminta agar para pelaku usaha agar memberikan harga yang wajar.

"Jadi kepada para pelaku usaha ini, berikanlah harga yang wajar dan jangan ambil kesempatan. Alasankan selalu begitu, permintaan tinggi, harga tinggi. Tapi jangan seperti itulah," pungkasnya.

Pantauan Tri bun, dalam sidak tersebut. Ramli langsung meminta membuka gudang yang terkunci di belakang kantor. Dan langsung saja tim KPPU mengecek dan menanyakan kepada Direktur PT. Dimas Andalas Makmur, Meliana Manurung terkait ketersediaan masker.

Terjadi percakapan yang cukup panjang antara Ramli dan diretur Meliana di dalam gudang.

"Jadi ini minggu depan baru datang stok, berapa karton yang akan dimasukkan," tanya Ramli.

Dengan waktu yang cukup lama untuk berpikir, Meliana menjawab ada lima kardus yang akan masuk.

"Lima karton. Bisa saya jelaskan di dalam, Pak. Karena supplynya distok, masih terbatas di Surabaya. Kita jual yang merek One Med," jawab Meliana.

Saat dicerca berbagai pertanyaan, Meliana mengaku bahwa perusahannya memang dipercaya masker merek One Med sebagai distributor resmi di Sumut dan Aceh.

"Kami ini distributor dari perusahaan Masker One Med yang langsung ditunjuk untuk Sumut dan Aceh. Selama ini, sebelum ada kasus Corona ini memang kita sudah supply ke rumah sakit pemerintah maupun swasta," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved