KPPU Sidak Distributor Masker

KPPU Sumut Peringatkan Distributor Penimbun dan Penaik Harga Masker Dapat Dicabut Izin Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat merebaknya virus Corona

TRIBUN MEDAN/VICTORY
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat merabaknya Virus Corona (COVID-19), Kamis (5/3/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat merebaknya virus Corona (COVID-19), Kamis (5/3/2020).

Sidak dipimpin langsung Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak dan langsung mendatangi distributor besar di PT Dimas Andalas Makmur, Jalan Mojopahit No. 121/35, Medan.

Ia menegaskan bahwa sanksi bagi para pelaku usaha baik tingkat pabrik hingga distributor yang terbukti menimbun masker dan menjual harga tidak wajar dapat disanksi hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi kalau di KPPU sudah jelas ada di penelitian, penyelidikan, pemeriksaan, persidangan. Inikan masih tahap penelitian. Kalau nanti distributornya melakukan pelanggarannya pasti masuk ke penyelidikan dan pemeriksaan perkara di pengadilan dan itu jelas sanksinya diatur maksimal dendanya Rp 25 miliar. Dan ingat paling parah pencabutan izin usaha. Jangan sampai demikian," tegasnya.

Ramli menegaskan, jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kondisi orang lain sedang dalam kebutuhan.

"Jangan sampai pabrikan di sini dan distributor bermain menahan-nahan pasokan untuk saling mendapatkan keuntungan yang berlebih. Itu pasti kena KPPU. Bermainkah di pabrikannya? Bermainkah di tokonya?," tuturnya.

Ia juga meminta agar para pelaku usaha agar memberikan harga yang wajar.

"Jadi kepada para pelaku usaha ini, berikanlah harga yang wajar dan jangan ambil kesempatan. Alasankan selalu begitu, permintaan tinggi, harga tinggi. Tapi jangan seperti itulah," pungkasnya.

Pantauan Tri bun, dalam sidak tersebut. Ramli langsung meminta membuka gudang yang terkunci di belakang kantor. Dan langsung saja tim KPPU mengecek dan menanyakan kepada Direktur PT. Dimas Andalas Makmur, Meliana Manurung terkait ketersediaan masker.

Terjadi percakapan yang cukup panjang antara Ramli dan diretur Meliana di dalam gudang.

"Jadi ini minggu depan baru datang stok, berapa karton yang akan dimasukkan," tanya Ramli.

Dengan waktu yang cukup lama untuk berpikir, Meliana menjawab ada lima kardus yang akan masuk.

"Lima karton. Bisa saya jelaskan di dalam, Pak. Karena supplynya distok, masih terbatas di Surabaya. Kita jual yang merek One Med," jawab Meliana.

Saat dicerca berbagai pertanyaan, Meliana mengaku bahwa perusahannya memang dipercaya masker merek One Med sebagai distributor resmi di Sumut dan Aceh.

"Kami ini distributor dari perusahaan Masker One Med yang langsung ditunjuk untuk Sumut dan Aceh. Selama ini, sebelum ada kasus Corona ini memang kita sudah supply ke rumah sakit pemerintah maupun swasta," jelasnya.

Saat ditanya apakah setelah merebaknya Virus Corona ada pengurangan supply dari 1000 box menjadi hanya 200 box per bulan.

Masker Langka dan Mahal, Inilah Hasil Pemantauan KPPU di Medan

"Pasokan dari pabriknya bagaimana?" tanya Ramli.

"Untuk supply kami masih mendapatkan supply walaupun kita pahami bersama tiba-tiba terdapat permintaan lonjakan yang sangat besar. Misalnya kebutuhan masker satu persen dari populasi bisa 1000 box per bulan dalam satu bulan. Tapi ini enggak sampai segitu. Berkurang hanya rata-rata 200 box perbulan," ungkap Meliana.

Selanjutnya, Ramli kembali bertanya mengenai kenaikan harga yang signifikan terhadap masker tersebut.

"Jadi satu box dihargai berapa harganya tiga bulan yang lalu? Dan sejak kapan menjadi naik signifikan?," tanya Ramli.

"Oh itu Rp 35 ribu yang isinya 50 lembar perbox. Sekarang harganya kita jual ke rumah sakit itu 125 ribu karena memang modal kita naik. Dari pabrikan, modalnya sudah Rp 100 ribu mulai Februari ikut ongkos kirim. Harga di rumah sakit dan toko-toko juga sama," tutur Meliana.

Ramli kembali bertanya: "Apakah ada harga patokan tidak untuk yang kita jual di toko-toko?"

"Kalau toko kita enggak bisa tentuin, enggak tahu karena itu kebijakan mereka," terangnya.

Saat ditanya apakah warga biasa dapat membeli masker di tokonya, Meliana menjawab dapat namun dengan harga yang lebih mahal yaitu Rp 150 ribu perkotak.

"Untuk masyarakat boleh beli namun hanya satu box saja. Tapi enggak bisa satu keluarga enggak bisa. Kalau untuk pribadi itu harganya 150 ribu," ungkap Meliana.

Hal tersebut sontak membuat kepala KPPU terlihat marah dan akhirnya mempertanyakan kenaikan harga tersebut dapat membuat pemilik PT. Dimas Andalas Makmur dapat dijerat UU Persaingan Usaha.

"Kenapa bisa mahal kali? Saya hitung-hitung kok bisa naik begitu jauh? Itu tidak wajar. Itu bisa masuk juga ke ranah persaingan usaha karena itu tidak wajar kenaikan harganya. Kan tadi saya sudah hitung-hitung, ibu jangan sampai kena ke persaingan usaha, diskriminasi atau membuat harga yang tidak wajar. Saya ingatkan ke PT, karena ini bertanggung-jawabnya ke kesehatan masyarakat. Jangan mengambil keuntungan yang besar dari masyarakat. Pasti tidak jadi berkah di saat yang membutuhkan malah kita naikkan," tegas Ramli.

"Jangan 150 ribu bah, jadi tetap 150 ribu?," kembali ditanya Ramli.

Mendengar hal tersebut, Meliana langsung menuruti perkataan Kepala KPPU Medan tersebut.

"Saya ikut bapak Rp 125 ribu, kan sudah dinasehati masak enggak didengari," tuturnya sambil tertawa.(vic/tri bunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved