Wali Kota Medan Diadili

Nasib 21 Kadis yang Dibacakan Jaksa KPK di Persidangan Kasus Korupsi Dzulmi Eldin

Kasus korupsi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyeret puluhan nama kepala dinas dan pimpinan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

11. Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta

12. Dammikrot selaku Kadis Perdagangan memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta

13. Armansyah Lubis selaku Kadis Lingkungan Hidup memberikan uang pada Oktober 2019 senilai Rp 10 juta

14. M. Sofyan memberikan uang pada Oktober 2019 senilai Rp 10 juta

15. Hannalore Simanjuntak selaku Kadis Ketenagakerjaan memberikan Rp 5 juta

16. Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum memberikan Rp 5 juta

17. Khairunnisa Mozasa selaku Kadis P3APM jumlah keseluruhan Rp 70 juta

18. Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar Kota Medan Rp 35 juta

19. Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi Rp 20 juta

20. Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Pertanian dan Perikanan Pemko Medan

21. Zulkarnain selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Seusai sidang, awak media menanyakan status hukum pemberi suap selain Isa Ansyari yang telah dihukum 2 tahun penjara. 

"Isa ansyari sudah terbukti bersalah, apakah kepada pemberi yang lain berlaku sama?" tanya wartawan.

Jaksa KPK, Iskandar Marwanto menyebutkan, bahwa hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan karena masih dalam proses dakwaan.

"Kita buktikan dulu dipersidangan. Tunggu proses sidang, bagaimana, baru kita analisa terkait kepentingannya seperti apa, karena ini masih dakwaan. Kita belum bisa memberitahukan lebih lanjut," ungkapnya seusai sidang.

(vic/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved