Pemakzulan Wali Kota Hefriansyah, Rombongan DPRD Siantar Serahkan Flashdisk ke KPK dan Sambangi MA

Sejumlah Anggota DPRD Pematangsiantar yang tergabung dalam rombongan tim pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor, tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Tim DPRD Pematangsiantar di Gedung KPK di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah Anggota DPRD Pematangsiantar yang tergabung dalam rombongan tim pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Mereka menyerahkan seluruh dokumen dan flashdisk untuk dipelajari petugas KPK selama 30 hari ke depan.

Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar Rini Silalahi, ada 7 orang dalam rombongan DPRD Siantar yang bertolak ke Jakarta

Mereka tiba di kantor KPK sekira pukul 16.00 WIB, Kamis (5/3/2020) sore.

"Jadi di KPK kita tiba jam 4 sore. Untuk di KPK kita fokus pada kerugian negara yang Rp 46 miliar itu dan soal kasus Tugu Sangnawaluh. Di KPK, mereka bilang akan ditindaklanjuti selama 14 hari," ujar Rini.

Selain ke KPK, rombongan DPRD Pematangsiantar juga menyambangi Mahkamah Agung,.

Rini mengatakan, pihaknya diminta untuk menyiapkan foto copy berkas sebanyak tiga rangkap, lantaran ada 3 Majelis Hakim MA yang akan menangani permohonan mereka.

Ia mengatakan, informasi lebih lanjut tentang proses di MA setelah 14 hari kerja.

MA nantinya akan menyurati hasil putusan hakim ke Kemendagri langsung tanpa memanggil Wali Kota Hefriansyah Noor maupun DPRD Pematangsiantar.

Anggota DPRD Siantar mengangkat tangan setuju memakzulkan Wali Kota Hefriansyah Noor dalam paripurna Jumat (28/2/2020)
Anggota DPRD Siantar mengangkat tangan setuju memakzulkan Wali Kota Hefriansyah Noor dalam paripurna Jumat (28/2/2020) (t ribun medan/alija)

Proses Pemakzulan

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar, Jumat (28/2/2020), memutuskan pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor.

Usulan pemakzulan itu disampaikan 22 dari 27 Anggota DPRD Pematangsiantar yang menghadiri Rapat Paripurna.

DPRD menyebutkan pemakzulan dilakukan dengen mempertimbangkan sejumlah kebijakan Wali Kota Hefriansyah, yang dianggap menyalahi aturan.

Berikut beberapa kebijakan Hefriansyah Noor, yang dianggap merugikan:

1. Kebijakan Hefriansyah Noor diduga melanggar dan merugikan keuangan, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar

2. Bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya

3. Penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989

4. Terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK

5. Penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.

Rapat Paripurna Hak Angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi, dihadiri 27 dari 30 anggota legislatif.

Paripurna sempat diskors selama satu jam lantaran tidak memenuhi kuorum.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga meminta anggota DPRD yang hadir untuk menghubungi rekan lain menghadiri Paripurna.

Menunggu beberapa menit, Paripurna pembacaan pandangan fraksi akhirnya dilanjutkan dengan kehadiran 27 anggota dewan.

Pembacaan pandangan fraksi nihil dari perwakilan anggota dewan asal PAN dan PKPI.

Oleh sebab itu, keputusan mengarah untuk memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar pun semakin kuat.

Saat voting pengambilan keputusan berlangsung, 22 Anggota DPRD Pematangsiantar menyetujui pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar.

Sementara 5 orang memilih untuk setuju hak menyatakan pendapat.

Mangatas Silalahi selaku wakil ketua DPRD Kota Pematangsiantar mengatakan setelah semua datanya lengkap akan diserahkan ke MA dan tembusan ke Mendagri, Gubernur, wali kota dan instansi terkait lainnya.

"Setelah semua ini lengkap kita dengan membawa kan nama lembaga DPRD kota Pematangsiantar akan menyerahkan hasil ini ke instansi terkait seperti MA, Kemendagri dan yang lainnya," ujarnya.

MA akan memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lama 30 hari.

Putusan itu nantinya bersifat final.

Bila MA memutus kepala daerah melakukan pelanggaran, DPRD bisa menyurati Presiden (untuk gubernur) atau mendagri (untuk bupati/wali kota).

Suratnya berisi usulan pemecatan kepala daerah yang bersangkutan.

Presiden atau mendagri wajib menindaklanjuti paling lambat 30 hari.

WALI Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor
WALI Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

Terpisah, Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor buka suara terkait permohonan pemakzulan terhadap dirinya yang diajukan DPRD.

Saat ditemui Tribun Medan, Hefriansyah yang mengenakan kemeja safari putih mengaku akan bersikap kooperatif.

"Yang pasti, atas angket yang disampaikan oleh DPRD kepada saya, saya akan kooperatif. Saya akan menjawab secara detail tentang hal-hal yang dianjurkan mereka," kata Hefriansyah di Balaikota Siantar, Kamis (5/3/2020).

Ia pun menguraikan berbagai poin-poin yang dipermasalahkan oleh DPRD Siantar selama ini, termasuk persoalan rotasi ASN.

"Contoh soal rotasi ASN, itu sudah sesuai mekanismenya. Kita ada lembaga yang menangani fungsi pengawasan," katanya.

Kemudian, mengenai tudingan DPRD terkait kerugian negara senilai Rp 46 miliar karena kebijakannya, ia menyebut itu tidak ada masalah.

"Yang mereka (DPRD) sebutkan, sama sekali tidak ada kerugian. Kenapa? Kebetulan karena pada tahun 2019, P-APBD 2019 tidak diperda-kan. Sehingga, kami laksanakan evaluasi kepada Gubernur, memang ditolak. Selanjutnya, kepada Kemendagri kami koordinasi semua apa yang akan dibelanjakan," ujar Hefriansyah.

Lalu, mengenai masalah pembangunan Tugu Sangnawaluh, Hefriansyah mengklaim bahwa di era pemerintahan dirinya lah, tugu tersebut bisa dibangun.

"Soal Tugu Sangnawaluh, mohon maaf itu sudah berlarut larut. Di era Hefriansyah lah tugu itu dibangun, bahkan diletakkan batu pertama. Hanya saja, memang terjadi dinamika, sehingga Siantar menjadi riuh," tambahnya.

(tri bun-medan.com/Alj)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved