Jaringan Narkoba Internasional Digulung
Satu Tersangka Ditembak Mati, 6 Bandar Narkoba Akan Dijerat TPPU
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membekuk enam tersangka pengedar narkoba jaringan internasional di Tapanuli Tengah dan Kota Medan
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MR ini diketahui ada seorang laki-laki yang masih satu jaringan dengan mereka berada di Jalan Sisingamangaraja Medan," katanya.
Lanjut polisi berpangkat bintang dua di pundaknya ini, pada 27 Februari 2020, petugas menangkap seorang pelaku bernama Syarifuddin alias Adin dari sebuah cafe di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 5 kg sabu.
Pengembangan terhadap kelompok jaringan tersebut terus dilakukan, hingga petugas kembali menciduk dua orang tersangka lainnya bernama Zulkifli dan Muhammad Yendra dari Jalan AH Nasution, pada 6 Maret 2020.
"Dari keduanya kembali disita barang bukti sabu sebanyak lima bungkus yang dibungkus teh Cina dengan merk GUAN YIN WANG seberat 5 ribu gram. Tersangka Zulkifli kemudian dibawa petugas untuk pengembangan terhadap tersangka lain Hendrik (DPO) di Jalan Sei Mencirim. Namun saat dibawa untuk menunjukan rumah Hendrik, Zulkifli berupaya melarikan diri dan mengancam nyawa petugas," sebutnya, sembari menambahkan terhadap terangka Zulkifli dilakukan tindakan tegas dan terukur, hingga meninggal dunia.
Kepada para pelaku yang berhasil diamankan, disangkakan pasal114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Seluruh tersangka yang diamankan yakni 6 orang dan satu orang meninggal dunia. Sementara barang bukti yang disita yakni sabu seberat 22,5 kilogram dan 11 ribu butir pil ekstasi. Kembali kita ingatkan bahwa, Polda Sumut tidak main-main dengan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)