Ormas PP Geruduk Kejati

Tim Hukum Pemuda Pancasila Kecewa Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan, Sebut Mestinya 12 Tahun

Ratusan anggota dari Ormas Pemuda Pancasila menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (9/3/2020). Dalam aksinya, massa meminta untuk mencopot Kasipidum Kejari Medan karena dinilai tidak adil. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan anggota dari Ormas Pemuda Pancasila menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait rendahnya tuntutan hukuman lima terdakwa kasus pembunuhan, Senin (9/3/2020).

Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan itu adalah Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio.

Kelimanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun atas kasus pembunuhan anggota PP bernama Syahfila Hasan Affandi, pada September 2019.

Ketua BPPH MPC Kota Medan Irwansyah Putra mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa yang hanya menjerat para terdakwa dengan tuntutan 4 tahun.

Ia menilai para terdakwa layak diberikan hukuman maksimal sesuai jeratan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Yang membuat kita turun ke jalan hari ini ketika kita mendengar tuntutan yang diajukan oleh kejaksaan cuma 4 tahun. Padahal tindak pidana yang mereka dakwakan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ini yang kami sangat sayangkan dan bikin kami kecewa," katanya, Senin.

Menurut Irwan, tuntutan yang dinilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa itu akan menimbulkan gejolak-gejolak di kemudian hari.

"Dengan tuntutan yang rendah ini tidak menjaga kredibilitas keamanan, karena di ormas ini beda, tidak sama jangkauan pemikirannya. Jadi kami berharap pihak kejaksaan juga mendukung suasana kondusif di Kota Medan. Jangan lagi membuat tuntutan asal-asalan dengan tidak mempertimbangkan rasa keadilan," ujarnya.

Dalam aksinya, BPPH Pemuda Pancasila Kota Medan dan seluruh elemen yang tergabung dalam aksi ini menyatakan 4 tuntutan,

Yaitu mengevaluasi kinerja Kajari Medan dan kedisiplinan Kejari Medan, copot Kajari Medan, karena menganggap tak memberi keadilan, copot Kasi Pidum Kejari Medan karena diduga adanya praktik suap dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan di Medan Johor.

Serta meminta Kejati Sumut untuk mengevaluasi Kejari Medan karena telah melakukan pembiaran atas tuntutan yang seakan menegaskan bahwa murahnya harga nyawa manusia.

Amatan Tribun, sekitar pukul 10.07 WIB, massa sudah berkumpul menggunakan atribut oranye sambil membentangkan spanduk. Beberapa di antaranya berorasi menggunakan pengeras suara.

Dalam spanduknya, massa menuliskan, 'Copot Kasipidum Kejari Medan yang Tidak Adil'.

Dalam orasinya, pimpinan aksi, Fahrul Afiz Effendi menyebut bahwa saat ini nyawa sudah tidak dihargai lagi.

"Kami minta hukum ditegakkan, dan kami minta supaya Kejari Medan tidak bermain-main karena telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang rendah. Karena ini menyangkut nyawa manusia dan rekan kami. Kami akan menurunkan massa yang lebih besar apabila aspirasi kami tidak diterima," teriaknya disambut riuh para massa aksi.

Menanggapi hal tersebut, Asintel Kejati Sumut, Andi Murji Machfud menegaskan pihaknya akan melakukan eksaminasi (pemeriksaan) terhadap jaksa yang menagani perkara ini.

"Tadi Kejati telah menyampaikan ke kami, terkait dengan tuntutan 4 tahun. Kami menyampaikan kepada kalian, akan melakukan eksaminasi yaitu pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus ini," tegasnya.

Andi menegaskan apabila terjadi kesalahan akan mencopot jaksa yang menangani perkara.

"Sependapat apabila terjadi kesalahan dalam penanganan dicopot," tegasnya disambut sorak massa aksi.

Ia menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang berusaha untuk menangkap pelaku intelektual dalam perkara ini.

"Saat ini bapak-bapak di kepolisian sedang menangani pelaku intelektual atau yang menggerakkan dan berjanji jika ternyata bersalah akan dihukum yang seberat-beratnya. Itu nanti kita lihat dalam perjalanannya buat kalian semua," tuturnya.

Eksaminasi dalam keputusan Jaksa Agung RI adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap Jaksa Penuntut Umum.

Dikutip dari dakwaan JPU, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila) pergi menuju ke warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved