Update Kasus Pembunuhan Hakim

Update Pembunuhan Hakim, 3 Tersangka Termasuk Zuraida Hanum (Istri Hakim) Diserahkan ke Jaksa

Istri Jamaluddin mengenakan jilbab hitam dan baju hitam, sedangkan Jefri mengenakan kaos hitam dan Reza mengenakan baju abu-abu

TRI BUN MEDAN/Victory
Tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29) akhirnya sampai di Kantor Kejari Medan untuk diserahkan, Selasa (10/3/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29) akhirnya sampai di Kantor Kejari Medan untuk diserahkan, Selasa (10/3/2020). 

 Zuraida yang merupakan istri Jamaluddin tampak mengenakan jilbab hitam dan baju hitam, sedangkan Jefri mengenakan kaos hitam dan Reza mengenakan baju abu-abu. 

Mereka membawa tas tandang hingga peralatan di dalam plastik kresek besar. 

Zuraida tampak terus menutupi wajahnya dan menghindari jepretan awak media dengan menggunakan masker. Ia berjalan di belakang kedua tersangka, sedangkan Jefri dan Reza tampak berjalan santai menuju ruang pemeriksaa Kejari Medan. 

Korban Pelecehan Tiga Siswa dan Seorang Siswi Sudah Minta Tolong sembari Menangis Tersedu-sedu

Ketiganya akan kembali diperiksa penyidik kejaksaan untuk proses pembuatan surat dakwaan. 

Amatan Tribun, selain para tersangka, penyidik kepolisian turut menyerahkan barang bukti bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya sudah berada di dalam kantor Kejari dalam penyerahan berkas tahap kedua tersebut. 

Launching Skuat Ayam Kinantan Ditunda, PSMS Akan Undang Anak Yatim

"Benar hari ini kita serahkan (berkas tahap kedua). Ini kami sudah di dalam kantor Kejari," tuturnya. 

Barang Bukti Kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin (Mobil Toyota Land Cruiser Prado milik Jamaluddin)
Barang Bukti Kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin (Mobil Toyota Land Cruiser Prado milik Jamaluddin) (TRI BUN MEDAN/Victory)

Sebelumnya BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari 2020 lalu. 

"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan," katanya.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan Jamaluddin, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan, beranjak dari temuan korban yang tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas membekuk tiga orang pelaku, yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban, Selasa (7/1/2020).

Kemudian, kedua penjagal yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved