Berita Medan

Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling

Lebih lanjut, AKP Riris menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada anggotanya hingga viral di medsos tidak benar. 

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Satlantas Polrestabes Medan yang diwakili Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, AKP Riris Sitorus STrK SIK (tengah) didampingi Kasi Humas Polrestabes, AKP Halason Sihotang (kiri ujung) dan memberikan klarifikasi terkait vidio yang viral di media sosial terkait permintaan pengembalian berkas oleh seorang pemohon layanan perpanjangan SIM meminta pengembalian berkasnya di mobil SIM keliling. Minggu (23/11/2025)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Satlantas Polrestabes Medan memberikan klarifikasi terkait vidio yang viral di media sosial (medsos) terkait permintaan pengembalian berkas oleh seorang pemohon layanan perpanjangan SIM meminta pengembalian berkasnya di mobil SIM keliling. 

Kejadian tersebut berlangsung di Komplek Asia Mega Mas Medan pada September 2025 lalu.

klarifikasi disampaikan oleh Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, AKP Riris Sitorus STrK SIK didampingi Kasi Humas Polrestabes, AKP Halason Sihotang dan Kasubnit 3 Regident, Dr Irnawan Sinulingga SH MH, Minggu (23/11/2025).

AKP Riris Sitorus, menjelaskan, pihaknya menerima laporan tentang seorang pemohon yang meminta berkasnya dikembalikan saat berada di area pelayanan.

Baca juga: Silahturahmi dengan Gubsu, Lasqi Sumut Paparkan Program Kerja dan FSQ di Asrama Haji

Baca juga: Polres Dairi Kerahkan 58 Personel, Pesta Tugu Silahisabungan Berjalan Aman dan Lancar

Baca juga: UNPAB & Pemkot Tanjungbalai Jalin Kerja Sama Strategis dalam Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi

"Berdasarkan prosedur, pemohon SIM itu telah ditempatkan pada antrian kedua sesuai pembagian jalur layanan yang berlaku. Pemohon kemudian meminta agar berkas tersebut segera dikembalikan," ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Riris menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada anggotanya hingga viral di medsos tidak benar. 

Seluruh proses pelayanan telah dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Dalam proses perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C, setiap pemohon wajib melalui pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagai bagian dari standar pelayanan.

Terhadap pemohon yang bersangkutan, petugas telah memberikan bantuan untuk mempercepat proses administrasi agar pemohon dapat segera melakukan pengambilan foto dan menerima kembali berkasnya," katanya. 

Ia pun berkomitmen, bahwa pihaknya terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur kepada seluruh masyarakat,

Sementara itu Kasi Humas, AKP Halason Sihotang mengatakan jika saat ini pihaknya sedang mencermati berbagai pemberitaan informatif yang beredar melalui medsos. 

Perlu disampaikan bahwa klarifikasi resmi sudah diberikan melalui Satlantas Polrestabes Medan

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terhadap setiap informasi yang muncul di medsos.

Baca juga: PSMS Medan Incar Poin di Markas Sumsel United Meski Didera Krisis Pemain

Baca juga: Bacaan Doa Memohon Agar Hujan Tidak Menyebabkan Banjir dan Bencana, Lengkap Arab dan Latin

Baca juga: Awal Mula Inara Rusli Dituduh Selingkuh dengan Suami Orang, Istri Sah Beberkan Bukti: Ada CCTV

Apabila ke depan terdapat perkembangan yang berkaitan dengan aspek disiplin maupun kepentingan organisasi, tentu akan kami tindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada personel serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kasi Humas Polrestabes Medan.

Diketahui sebelumnya, beredar di medsos vido berdurasi 12 menit seorang pria meminta kepada petugas perpanjangan SIM di dalam mobil agar dikembalikan berkasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved