Berita Medan

Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan ada beberapa CCTV yang telah diambil.

|
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan secara detail terkait pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Jumat (21/11/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan perkembangan terbaru terkait kasus pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan Selayang.

Awalnya peristiwa diduga sebagai kebakaran biasa, namun hasil penyelidikan kolaboratif antara Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor, Inafis, Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan menunjukkan adanya unsur tindak pidana pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Dari pemetaan CCTV perumahan, sejumlah kamera terpantau tidak berfungsi, namun beberapa CCTV aktif berhasil merekam aktivitas penting.

Olah TKP dilakukan berulang kali oleh Labfor dan Inafis untuk memastikan bukti dan rekonstruksi kejadian.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan ada beberapa CCTV yang telah diambil.

Dari rekaman CCTV tersebut, ia menunjukkan satu titik lokasi yang menggambarkan posisi rumah korban, tepatnya dari pintu pagar besi yang dapat dilalui pejalan kaki. 

Berdasarkan gambar itu, dijelaskan bahwa Polri melakukan penanganan dan olah TKP, serta melakukan crime scientific investigation bersama Labfor dan Inafis.

Pemeriksaan TKP dilakukan setidaknya tiga kali untuk memastikan setiap detail dan petunjuk sehingga kasus ini menjadi terang benderang. 

“Di sini saya mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 48 orang. Semua yang saya tampilkan di sini berasal dari rekaman CCTV,” ucap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Sekitar pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari komplek menggunakan mobil Fortuner berpelat BK 1494 JA.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban meletakkan kunci pintu rumah di bawah rak sepatu di depan rumah.

Sekitar pukul 10.30 WIB, saksi di TKP melihat kumpulan asap dari rumah korban.

Diperkirakan, antara pukul 09.36 hingga 10.30 WIB, terjadi proses awal kebakaran, dengan rentang waktu sekitar 54 menit.

“Jadi selama 54 menit itu merupakan rentang dugaan awal terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Sekitar pukul 10.42 WIB, korban Khamozaro Waruwu menerima pesan dari tetangganya bahwa rumahnya terbakar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved