Berita Medan

Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan ada beberapa CCTV yang telah diambil.

|
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan secara detail terkait pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Jumat (21/11/2025) 

Pada 10.48 WIB, sekuriti menelepon istri korban untuk melaporkan kebakaran sekaligus meminta izin mendobrak pintu.

“Jadi kemarin pintu sudah pecah karena didobrak. Kemudian pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP,” lanjutnya.

Sekitar pukul 11.06 WIB, petugas PLN mematikan aliran listrik untuk memudahkan pemadaman.

Pada 11.12 WIB, korban tiba di lokasi dengan dibonceng sekuriti Pengadilan Negeri Medan menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 11.16 WIB, personel Polsek Sunggal tiba di TKP. Saat itu, keluarga korban sudah berada di rumah dan sejumlah barang telah dikeluarkan dari dalam rumah.

“Sudah ada barang-barang yang dikeluarkan, sehingga kami melakukan olah TKP seadanya,” ujarnya.

Sekitar pukul 11.25 WIB, sekuriti bernama Dedi Pratama mendapat perintah dari korban untuk membersihkan puing-puing kebakaran dari dalam rumah ke teras depan.

“Pada waktu itu proses pembersihan sudah berlangsung. Kemudian Inafis tiba pukul 11.30 WIB untuk melakukan olah TKP seadanya, dan P3SU turut membantu membersihkan puing-puing bekas kebakaran,” katanya.

Korban lalu menelepon Ketua LSM Kalibrasi melalui WhatsApp untuk melaporkan rumahnya yang terbakar.

Saksi AS, yang merupakan ketua LSM tersebut, tiba sekitar pukul 15.30 WIB, masuk ke kamar, dan membuat video singkat. 

“Setelah membuat video singkat, sekitar pukul 17.20 WIB, yang bersangkutan memviralkannya di media sosial atas inisiatif sendiri,” ucapnya.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kembali menegaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk melalui pintu belakang selama kurang lebih tujuh menit.

“Sekitar pukul 10.07 WIB, pelaku masuk ke gang yang tembus ke pintu belakang dan berada di sana selama tujuh menit,” lanjutnya.

Tersangka tidak langsung masuk ke rumah, melainkan berkeliling di sekitar komplek sambil mengamati situasi dan posisi kamera CCTV.

“Ternyata tersangka tidak langsung masuk, tetapi mengamati posisi CCTV yang ada,” tuturnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved