Berita Medan
Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan ada beberapa CCTV yang telah diambil.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
Setelah itu pelaku menuju pintu perumahan, namun karena melihat penjaga, ia memutar kembali.
Berdasarkan pemeriksaan dalam berkas perkara, tersangka mengaku bahwa rencananya tidak gagal. Ia kemudian masuk ke dalam pagar rumah sekitar pukul 10.17 WIB.
Dari rekaman CCTV, pada pukul 10.32 WIB, tersangka terlihat keluar komplek dengan kecepatan tinggi.
“Jadi potensial suspect ini masuk sekitar pukul 10.17 WIB dan keluar pukul 10.32 WIB. Penyidik berhasil memperkecil rentang waktu dugaan kebakaran menjadi 15 menit. Tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” tegasnya.
Dalam timeline persiapan dan proses pembakaran, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Fahrul Azis Siregar (FA) merencanakan pembakaran rumah hakim dan mengatakan kepada tersangka kedua, Oloan Hamonangan Simamor:
“Mau ku rampok rumah hakim itu dan ku bakar rumahnya.”
Sebelumnya, pada 30 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB, rencana tersebut sudah disampaikan oleh FA. Tindak pidana kemudian terjadi pada 4 November.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berangkat dari rumah, lalu pada 07.30 WIB membeli pertalite di Pertamini Deli Tua.
Sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka pergi ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi, bertemu sekuriti berinisial DP, dan menanyakan keberadaan hakim.
“Tersangka memantau keberadaan hakim. Sekitar pukul 09.30 WIB ia berangkat dari PN Medan menuju komplek perumahan Taman Indah,” jelasnya.
Sekitar pukul 10.07 WIB, tersangka memantau TKP dari bagian belakang komplek selama tujuh menit. Setelah itu ia langsung melakukan pembakaran.
“Setelah memantau, tersangka kembali ke jalan besar pada pukul 10.15 WIB, berhenti di titik CCTV, lalu masuk ke TKP. Kami telah memperkecil durasi menjadi 15 menit, dari pukul 10.17 hingga 10.32 WIB.
Penyidik melakukan simulasi yang dilakukan sendiri oleh tersangka, dan hasilnya sesuai dengan durasi aslinya. Simulasi menggunakan barang pengganti seperti lemari baju yang digantung sesuai kondisi sebenarnya,” katanya.
Berdasarkan rekaman video simulasi, tersangka membakar baju di dalam lemari, kemudian menutup pintu lemari. Dalam 1 menit 30 detik, api sudah membesar.
Pada 5 menit, api membakar seluruh isi lemari. Pada 12 menit, lemari roboh.
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
| Eks Kadis Perkim Medan Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Pol-Jean-Calvijn-Simanjuntak-menjelaskan.jpg)