Rekonstruksi Pembunuhan Siswi MTSN
Kapolres Tanjungbalai Sebut dari Hasil Rekonstruksi, SY Bunuh dan Rudapaksa NMS Secara Sadar
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira memastikan bahwa tersangka SY (16) melakukan perbuatannya secara sadar.
TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira memastikan bahwa tersangka SY (16) melakukan perbuatannya secara sadar.
Sebab berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan, tersangka pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi MTSN Tanjungbalai, NMS (14), mampu memeragakan seluruh adegan sesuai berkas pemeriksaan yang ia sampaikan kepada penyidik.
"Korban melakukan perbuatannya secara sadar. Sehingga tidak perlu dilakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," ucap Putu, usai rekonstruksi pada Rabu (11/3/2020).
Sementara itu, untuk mengungkap kasus ini penyidik Polres Tanjungbalai memeriksa tujuh orang saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, maka diketahui bahwa SY merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap NMS.
"Saksi ada tujuh orang," ujarnya.
Diketahui, SY nekat membunuh dan merudapksa NMS (14) karena terpengaruh dengan adegan film dewasa yang sering ia tonton dari warnet yang berasa di sekitar rumahnya.
"Karena sering nonton film porno (dewasa) di warnet," ungkap SY saat pemaparan kasus di Polres Tanjungbalai, Senin (9/3/2020) lalu.
• Kasus Remaja SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Psikolog: Kejahatan Psikopat Dipenjara Sangat Tidak Tepat
Selain itu, tersangka juga beberapa kali mengaku sempat mengintip ketika korban tengah mandi. Sehingga membuat SY semakin gelap mata dan ingin untuk menyalurkan hasratnya kepada korban.
"Beberapa kali mengintip korban pas lagi mandi di rumahnya, ada sempat juga hampir ketahuan," ucap SY.
Maka atas perbuatannya, Polres Tanjungbalai menjerat SY dengan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Sementara, NMS ditemukan tewas oleh ibunya saat hendak dibangunkan untuk berangkat sekolah pada Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ibunya yang masuk ke kamar NMS lantas panik dan berteriak setelah mendapati anaknya tidak lagi bergerak. Ditambah lagi di tubuh korban terdapat luka di bagian leher dan bibir serta pakaian yang tak lengkap.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso. Petugas dari Polsek Sei Tualang Raso dan Polres Tanjungbalai yang turun ke lokasi lalu menyita sejumlah barang bukti dan membawa korban ke RSUD dr Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai.
Namun untuk kepentingan penyidikan, maka korban dibawa ke RSUD Djasemen Saragih, Siantar untuk diotopsi. Usai diotopsi jasad korban telah dimakamkan oleh keluarga.(ind/tri bun-medan.com)