Eksepsi Penasihat Hukum Dzulmi Eldin, Dakwaan Jaksa KPK Tak Sesuai Prosedur

Sidang eksepsi perkara dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa KPK dianggap tidak sesuai prosedur.

TRIBUN MEDAN/ALIF
WALI Kota Medan, Dzulmi Eldin usai menjalani sidang eksepsi. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang eksepsi (bantahan dakwaan) perkara dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa KPK dianggap tidak sesuai prosedur berdasarkan putusan MK.

Penasihat hukum Dzulmi Eldin, Nizamuddin mengatakan, dakwaan yang dibuat KPK tidak sesuai dengan prosedur dalam penetapan tersangka yang mana diatur dalam putusan MK No 21/puu-xii/2014.

"Berdasarkan putusan MK Nomor 21/pu/12/2014 mensyaratkan calon penyidik harus melakukan pemeriksaan sebelum ditetapkannya menjadi tersangka. Dzulmi Eldin tidak pernah diperiksa menjadi tersangka, padahal dia dianggap tanggal 16 Oktober 2019. Lalu pada tanggal 16, keluar juga perintah dia dijadikan tersangka dan  langsung ditahan," ujarnya.

Dikatakannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dzulmi Eldin baru memasuki tahap pemeriksaan satu hari setelahnya.

"Lalu pada tanggal 17 Oktober 2019 dia diperiksa. Artinya apa? Dia tidak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan klasifikasi tentang peristiwa yang dituduhkan kepada dia," jelasnya.

Selain itu, dalam point kedua dari bantahan dakwaan (eksepsi), penasihat hukum menyatakan ada kekeliruan Jaksa yang menyebabkan surat dakwaan tersebut menjadi kabur.

"Ketidakjelasan surat dakwaan tentang penggabungan pasal 55 ayat 1 KUHAPidana, yang mana mengatakan bahwa itu adalah penyertaan. Nah, dalam surat dakwaan penuntut umum tidak tahu pasti kapasitas Dzulmi Eldin itu sebagai orang yang turut melakukan, atau orang yang melakukan," jelasnya.

Berikan Rp 30 Juta kepada Wali Kota Dzulmi Eldin, Kadis Perkim: Uang Itu Saya Sedekahkan

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa pasal 143 ayat 3 yang didakwakan oleh Jaksa tidak memenuhi syarat dan berkesan kabur.

"Disitulah kekaburan. Sehingga kalau menurut satu pasal 143 ayat 3 itu, kalau dakwaan yang bersifat kabur, penguraian yang tidak jelas tidak cermat tentang lokus dan tempus delicti menjadi kabur dan tidak jelas," pungkasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Zulkarnain menyebutkan, kasus suap Eldin berawal dari kekurangan anggaran kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Terdakwa pada pertengahan bulan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp 200 juta. Namun yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencapai jumlah tersebut.

Mendapat laporan itu, terdakwa kemudian memberikan arahan untuk meminta uang kepada para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II dan Samsul Fitri menyatakan kesanggupannya.

"Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya yang mencapai Rp 240 juta. Atas catatan perhitungan Samsul Fitri tersebut, terdakwa menyetujuinya," urai jaksa.

Namun ternyata, permintaan Eldin melalui Samsul Fitri hanya terkumpul Rp 120 juta.

Dalam kesempatan lain, permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut, hingga yang terakhir ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.

Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp 1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp 500 juta. Edin kemudian mengarahkan Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut.

Keseluruhan uang yang dikumpulkan terdakwa dari para kepala OPD yang disetorkan ke Dzulmi Eldin, totalnya mencapai Rp 2,1 miliar lebih. 

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(cr2/tri bun-medan.com)


Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved