KPK: 157 Pejabat Pemprovsu dan 36 Anggota DPRD Sumut Belum Serahkan LHKPN

Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, mengungkap potret kepatuhan pejabat dan anggota DPRD Sumut dalam melaporkan LHKPN

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut maupun anggota DPRD Sumut untuk memberikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih menjadi catatan.

Pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (11/03/2020), Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, mengungkap potret kepatuhan pejabat dan anggota DPRD Sumut itu.

Lili Pintauli mengungkapkan bahwa masih ada tercatat 157 pejabat Pemprov Sumut yang belum menyerahkan LHKPN hingga per 9 Maret 2020. Lalu masih ada 36 anggota DPRS Sumut yang belum menyerahkannya.

"Sebanyak 157 ASN dan 36 anggota DPRD Sumut belum menyerahkan LHKPN," kata dia.

Pejabat yang wajib melapor LHKPN di Pemprov Sumut sebanyak 885. Dari jumlah itu, 728 pejabat sudah melaporkan. Dan dari 100 anggota dewan yang wajib lapor, sebanyak 64 anggota sudah melaporkan.

Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara, wajib melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat.

Kemudian, ia meminta kepada para pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya untuk segera patuh terhadap aturan yang sudah diberlakukan.

"Kita harapkan ini bisa menjadi langka awal kita untuk dapat meningkatkan pencegahan terhadap tindakan-tindakan korupsi," jelasnya.

Sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK melaporkan rekapitulasi jumlah pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

KPK juga memberikan akses kepada publik untuk memantau LHKPN yang telah diumumkan melalui fitur e-announcement di laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice.

Di samping itu, masyarakat juga dapat memantau proses implementasi pelaporan LHKPN melalui website KPK. (*)

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved