OKNUM TNI AD yang Nekat Jual Senjata ke KKB Papua Dihukum Seumur Hidup dan Pakai Uang Foya-foya
Dan pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi. (KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA)
Sebelumnya, Pratu DAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua minggu.
"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).
#OKNUM TNI AD yang Nekat Jual Senjata ke KKB Papua Dihukum Seumur Hidup dan Pakai Uang Foya-foya
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jual Senjata ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup, ini 3 Fakta Terbarunya