Pembunuh Siswi SMP Terancam Hukuman Mati, Korban Dihantam Pakai Batu
Tiga satpam yang membunuh siswi SMP berinisial NSS ditangkap dari dua lokasi terpisah. Dua diantaranya diamankan dari warung kopi
Pembunuh Siswi SMP Terancam Hukuman Mati, Korban Dihantam Pakai Batu
KISARAN,TRIBUN-Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan tiga tersangka yang membunuh siswi SMP berinisial NSS (14) terancam hukuman mati.
Adapun ketiga tersangka, yakni Rolid Siregar (44), Dahniel Amri Damanik (38) dan Syahrial Halawa (54).
Ketiganya dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya itu berupa hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Nugroho, Kamis (12/3/2020).
• Keluarga Berharap Pembunuh NSS Segera Tertangkap, Polisi Sebut Ada Luka di Tubuh Korban
Ia mengatakan, penerapan pasal pembunuhan berencana ini berdasarkan fakta yang didapat polisi.
Menurut keterangan sejumlah saksi, para pelaku sempat mencari korban sebelum melakukan pembunuhan.
"Motif pembunuhan ini berawal dari sakit hati.
Korban telah diperingati berulang kali supaya tidak mengambil berondolan buah sawit di areal perkebunan perusahaan tempat mereka bekerja.
Tapi korban malah melontarkan kalimat yang menyinggung pelaku," jelas mantan Kapolres Natuna itu.
• Jenazah NSS Diautopsi, Kepala Forensik RSUD Djasamen Sebut Dugaan Korban Alami Kekerasan
Dari hasil penyidikan, tersangka Rolid mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh ke tanah.
Sementara itu, tersangka Dahniel memukuli dagu korban pakai batu.
"Tersangka SH (Syahrial) dalam kasus ini turut memukuli korban dengan pelepah sawit.
Tidak sampai disitu, SH ini yang menyeret korban dan memasukkannya ke dalam parit," ungkap Nugroho.
Terkait penangkapan tersangka, sambung Nugroho, ketiganya diamankan pada Selasa (10/3/2020) dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Seikepayang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-pembunuh-siswa-smp-berinisial-nss.jpg)