DINAS ESDM SUMUT Ungkap 200 Lebih Usaha Tambang Ilegal, tak Memiliki Izin

"Kita langsung menghentikan aktivitas tambang, setelah adanya laporan dari warga," kata Kepala Dinas ESDM

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
DOK/HO/t r i b u n medan
Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara bersama Satpol-PP melakukan penertiban galian ilegal di Kecamatan Serapit dan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 200 lebih usaha tambang tidak memiliki izin atau ilegal.

Kepada perusahaan yang tidak memiliki izin, Dinas ESDM langsung mengambil tindakan tegas, menghentikan secara paksa aktivitas pertambangan.    

"Kita langsung menghentikan aktivitas tambang, setelah adanya laporan dari warga," kata Kepala Dinas ESDM, Zubaidi, Senin (16/3/2020).

Dengan adanya galian ilegal, Zubaidi mengatakan, ini sudah merugikan negara karena terdata, lalu pajaknya juga tidak masuk ke daerah.

Bukan hanya itu saja, galian ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur pendukung seperti jalan.

Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara  menertikan galian ilegal di Kecamatan Serapit dan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara menertikan galian ilegal di Kecamatan Serapit dan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. (HO/t r i b u n medan)

Kemudian, dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk aktif dalam mengawasi lingkungannya.

Sebab, tambang Ilegal ini jika dioperasikan tanpa memiliki izin resmi dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

"Kita minta masyarakat untuk aktif bersama dengan pemerintah, di mana melihat adanya aktivitas tambang segera malaporkan. Kalau tidak, masyarakat sendiri yang akan rugi, karena daerah sekitaran akan rusak dan infrastruktur jalan juga ikut rusak, karena dilalui truk dengan angkutan berat," jelasnya.

Untuk di Sumatera Utara, Dinas ESDM mencatat ada 23 kabupaten/kota yang saat ini mengoperasikan izin pertambangan di Sumut, dengan jumlah sebanyak 11.427.03

Pertambangan Logam sebanyak 1 izin dengan luas 363,00 ha

Pertambangan Batubara sebanyak 1 izin dengan luas 1.035,00 ha

Pertambangan Mineral bukan logam dan batuan sebanyak 278 izin dengan luas 10.029,03

(Wen/Tri bun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved