News Video
5 Terdakwa Pembunuh Anggota PP Divonis Hakim 6 Tahun Penjara, Orangtua Korban Menangis dan bersyukur
Majelis Hakim akhirnya memvonis lima pelaku penganiayaan berujung kematian seorang anggota Ormas PP, Syahfila Hasan Affandi dengan hukuman 6 tahun
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: M.Andimaz Kahfi
5 Terdakwa Pembunuh Anggota PP Divonis Hakim 6 Tahun Penjara, Orangtua Korban Menangis dan bersyukur
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim akhirnya memvonis lima pelaku penganiayaan berujung kematian seorang anggota Ormas PP, Syahfila Hasan Affandi dengan hukuman 6 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/3/2020).
Kelima terdakwa adalah Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio.
"Mengadili menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun," tutur Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa manusia.
"Sedangkan hal yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Hakim.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Joice V Sinaga dan Artha Sihombing dengan 4 tahun penjara.
Amatan Tribun, ruangan Cakra Utama terlihat padat dan puluhan personel Sabhara Polrestabes Medan telah mengamankan seluruh ruangan di Cakra Utama maupun di dalam ruangan.
Seusai ditanyakan hakim sikap atas putusan tersebut, para terdakwa langsung diamankan pihak keamanan Pengadilan ke ruangan tahanan sementara PN Medan.
Orang tua korban Syahfila Hasan Affandi, Hasan dan Yus Yulianti yang hadir dalam persidangan sontak berteriak haru menangis.
Ibu korban Yus Yulianti mengaku bersyukur dengan putusan hakim tersebut karena bisa memutuskan dengan adil.
"Kami dari keluarga sangat bersyukur karena keadilan di negeri ini masih ada. Para pelaku masih dapat dihukum lebih berat, saya berterimakasih kepada Majelis Hakim dan pihak BPPH MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan yang telah mengawal kasus ini," ungkapnya.
Yus juga meminta agar pelaku lainnya yang merupakan aktor intelektual pembunuh anaknya segera disidangkan dan dihukum lebih berat.
"Kami tahu akan ada pelaku lainnya yang akan segera disidangkan yang merupakan dalang pembunuhan ini. Harapannya bisa segera disidangkan dan divonis lebih berat," pungkasnya.
Sementara, pengacara terdakwa dari Direktur LBH IPK Kota Medan, Chandra Sigalingging menyebutkan kecewa dengan putusan hakim tersebut.
"Kita kecewa karena kemarin tuntutan 4 tahun, tapi tiba-tiba hakim mengambil kesimpulan memutus 6 tahun. Jadi untuk upaya hukum kedepan kita masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," tegasnya.
JPU Artha Sihombing saat ditanya putusan tersebut meminta agar awak langsung menanyakan ke atasannya. "Langsung tanya ke kantor saja ya," tuturnya.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila) pergi menuju ke warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.
Namun terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(vic/tribunmedan.com)