Temui Anies Baswedan, Tito Tegaskan Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat, Bukan Pemerintah Daerah
Tito menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan mekanisme dilakukannya lockdown yang ada dalam aturan perundang-undangan.
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat, Bukan Pemerintah Daerah.
TRIBUN-MEDAN.Com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Dalam pertemuan itu dibahas secara khusus soal penanganan penyebaran virus Corona.
Usai pertemuan, dalam konferensi pers di hadapan para wartawan, Menteri Tito menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan mekanisme dilakukannya lockdown yang ada dalam aturan perundang-undangan.
Seperti diketahui di media sosial sempat bergema seruan dilakukannya lockdown di Indonesia.
Beberapa negara, seperti Italia, untuk menangkal mewabahnya virus Corona.
Pemerintah Negeri Pizza itu menempuh langkah ekstrim me-lockdown negaranya.
Menurut Tito, ada UU yang mengatur soal lockdown, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita mengenal dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada 4 jenis pembatasan yang kita sebut dengan karantina,"ujarnya.
Jenis karantina yang diatur dalam UU Kekarantinaan, kata Tito, mulai dari pembatasan atau karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal atau massif di masyarakat.
Untuk pembatasan wilayah, kadang disebut dengan istilah lockdown.
"Jadi dalam UU itu ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari pertimbangan efektivitas, kemudian pertimbangan tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Nah di sini tadi kami sampaikan kepada Bapak Gubernur tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini" jelasnya dalam keterangan tertulis Puspen Kemendagri yang diterima Tribun-Medan.com.
Karena sudah menyangkut aspek ekonomi maka menurut Tito, untuk pembatasan wilayah dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat. Sebab terkait dengan dampak ekonominya yang berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal.
Dan untuk masalah moneter dan fiskal, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan itu menjadi urusan absolut atau kewenangan Pemerintah Pusat.
"Dalam hal ini Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah komandan atau Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 (Doni Monardo, Kepala BNPB)," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tito-dan-anies.jpg)