Evi Novida Ginting Dipecat dari KPU, Komisioner Asal Medan Ini Terbukti Langgar Kode Etik
Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Pelanggaran Kode Etik
Ketua dan komisioner KPU dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
Laporan itu diterima DKPP pada 18 Oktober 2019. Saat itu Wahyu Setiawan masih menjabat komisioner KPU.
Karena Wahyu Setiawan telah dipecat karena terlibat kasus suap, maka dia tidak mendapatkan sanksi dalam laporan ini.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada sejumlah KPU di daerah.
Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU"