Evi Novida Ginting Dipecat dari KPU, Komisioner Asal Medan Ini Terbukti Langgar Kode Etik

Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra

TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik saat berkunjung ke Medan memantau rekapitulasi suara pada sejumlah Kecamatan di Kota Medan. 

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Lima Komisioner KPU Langkat periode 2019-2024 resmi dilantik setelah diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua KPU RI Arif Budiman dan masih berada di Jakarta.
Lima Komisioner KPU Langkat periode 2019-2024 resmi dilantik setelah diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua KPU RI Arif Budiman dan masih berada di Jakarta. (TRIBUN MEDAN/HO)

Pelanggaran Kode Etik

Ketua dan komisioner KPU dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

Laporan itu diterima DKPP pada 18 Oktober 2019. Saat itu Wahyu Setiawan masih menjabat komisioner KPU.

Karena Wahyu Setiawan telah dipecat karena terlibat kasus suap, maka dia tidak mendapatkan sanksi dalam laporan ini.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada sejumlah KPU di daerah.

Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved