Gubernur Edy Rahmayadi Baru Mengetahui Ada PDP Corona Meninggal di RS Adam Malik
Gubernur Edy Rahmayadi Baru Mengetahui Ada PDP Corona Meninggal di RS Adam Malik
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi baru mengetahui adanya satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik.
Akan tetapi, dia belum bisa menyampaikan lebih lanjut tentang pasien tersebut.
Sebab, kata Edy Rahmayadi, saat ini sampel darah dari pasien tersebut sudah dibawa ke Kementerian Kesehatan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saya baru dengar dari anda ini. Saya belum melihat datanya berapa. Diambil sampel darahnya, dan dibawa ke Jakarta, nanti dari sana akan diumumkan. Sehingga yang tahu adalah pemerintah pusat," katanya, saat ditemui usai melaksanakan salat di Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (18/3/2020).
Setelah adanya korban meninggal dunia, ia meminta kepada masyarakat agar tidak panik. Sebab, saat ini seluruh petugas tengah bekerja untuk mengantisipasi adanya virus Corona di Sumatera Utara.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mewaspadai virus ini dengan mengantisipasi penyebaran tidak berkontak langsung kepada orang asing.
Pastinya, selama berada di luar ruangan memakai pelindung diri, seperti masker.
"Jangan panik, tetap waspada," ujarnya.
Saat ini pemerintah telah menyiapkan rumah sakit GL Tobing di Tanjung Morawa, sebagai tempat evakuasi perawatan utama kepada masyarakat. Nantinya, jika ada masyarakat yang mengalami penurunan kesehatan dapat mengeceknya di rumah sakit tersebut.
Tidak hanya RS GL Tobing, Edy juga sudah meminta kepada seluruh rumah sakit di Sumatera Utara agar dapat melayani masyarakat untuk mengecek kesehatannya.
"Tempat evakuasi perawatan utama kita di RS GL Tobing Tanjung Morawa. Jika mengalami penurunan kesehatan bisa langsung ke sana," jelasnya.
Mantan Pangkostrad ini meminta kepada seluruh rumah sakit yang ada dapat melayani seluruh masyarakat yang akan mengecek kesehatannya. Sebab, jika ada rumah sakit yang menolak, ada dikenakan sanksi tegas pencopotan izin hingga pidana kurungan penjara selama setahun.
Bukan hanya kepada rumah sakit, hukuman juga akan diberlakukan kepada masyarakat yang dicurigai terjangkit virus dengan gejala-gejalanya, namun menolak untuk diperiksa.
"Jika ada rumah sakit yang menolak, tidak boleh seperti itu karena ini adalah keadaan darurat. Yang menghambat, dan tidak mau diperiksa akan dikenakan satu tahun penjara.
• Aneka Jus Sehat Peningkat Imun yang Bisa Kita Konsumsi untuk Tangkal Corona
Kadis Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan, mengatakan, pasien yang meninggal di RSUP Adam Malik, mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri. Ia berpergian ke Italia dan Yerusalem.