Gadis Belia Sindikat Sabu
Berita Foto: Dua Gadis Terlibat Peredaran Sabu Seberat 15 Kg dan 60 Ribu Pil Ekstasi di Medan
Dari empat tersangka ada dua wanita yang terlibat berinisial NA berumur belia 17 tahun dan wanita berinisial RN (19) warga Medan Labuhan.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.COM - Petugas kepolisian menghadirkan tersangka beserta barang bukti saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020).
Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak.
Dari empat tersangka ada dua wanita yang terlibat berinisial NA berumur belia 17 tahun warga Jalan Mabar KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar Medan Labuhan. Dan wanita berinisial RN (19) warga Jalan Mabar KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar, Medan Labuhan.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial Muhammad Ayub (MA) alias B (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru Blok 4 Kabupaten Asahan ditembak mati pihak kepolisian. Serta satu tersangka lainnya bernama WS (24) warga Jalan Garu VI No 81 Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah rumah kos tersangk Ayub di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Pasar I Tanjung Sari, Medan.Saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan. Kronologi penangkapan dijelaskan Isir, dimana di dalam kost ditemukan keempat pelaku berada di dalam. Lalu personil menggeledah lemari pakaian milik tersangka Ayub ditemukan 15 bungkus sabu dan 6 bungkus pil ekstasi berwarna biru dan hijau.
Sedangkan, peran WS adalah sebagai tukang becak atau kurir pengantar barang. Sedangkan peranan NA (17) adalah pacar dari tersangka Ayub yang ditembak mati. Lebih lanjut, Isir menegaskan saat akan dilakukan pengembangan terhadap bandar narkoba berinisial P, Ayub melakukan perlawanan untuk melarikan diri.
Isir menyebutkan bahwa peran dari kedua wanita tersebut adalah ikut membantu untuk menyimpan barang. Sementara pelaku MA berperan sebagai penyimpan barang di rumahnya, hingga akhirnya terbongkar polisi dan mencoba lari dan membahayakan polisi. Isir menjelaskan bahwa untuk para pelaku wanita dan dibawah umur akan dikenakan undang-undang untuk perempuan. (sir/tribun-medan.com)


:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20032020_paparan_narkoba_danil_siregar-1.jpg)
