Brigjen Pol Argo Yuwono Jelaskan Makna 7 Poin Maklumat Kapolri Idham Azis Terkait Wabah Virus Corona

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis M.Si mengeluarkan maklumat terkait virus corona COVID-19

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Maklumat Kapolri Idham Azis terkait penyebaran wabah corona virus COVID-19 di Tanah Air. 

Kepala Kepolisian RI (Kapolri)  Jenderal Pol Idham Azis M.Si mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu untuk menangkal pencegahan virus corona baru alias Covid-19.

Maklumat Kapolri Ini Pun Ramai Dibagikan Netizen ke Media Sosial.

****

KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang, lalu menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19)," kata Argo dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/3/2020).

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

"Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga," urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik.

Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan," jelas Argo.

Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan atau membagikan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

"Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020:

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved