Polda Ancam Penyebar Hoaks, Penutupan Pasar di Medan [Hoaks], Polda Sumut Imbau Warga Lapor Polisi
Teranyar, kabar hoaks seluruh pasar di Medan di tutup, mengantisipasi penyebaran virus corona .
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Penyebar informasi bohong atau hoaks kian menjamur di media sosial (medsos).
Ada saja kabar bohong, apalagi dikaitkan dengan wabah covid-19 (virus corona), yang jadi sorotan saat ini.
Teranyar, kabar hoaks seluruh pasar di Medan ditutup karena mengantisipasi virus corona .
Belakangan, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution membantah kabar tersebut.
"Berita (penutupan pasar tradisional) itu hoax. Tidak mungkin seluruh pasar tradisional ditutup karena menyediakan seluruh bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat," kata Akhyar saat meninjau Pasar Pendidikan di Jalan Pasar III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Senin (24/3/2020).
Polda Sumut siap menindak penyebar berita bohong (hoaks), yang hanya menimbulkan keresahan warga.
• Gegara Virus Corona Pasar Tradisional di Medan Ditutup? Pemko Medan Ungkap Fakta Sebenarnya
Penyebar hoaks akan mendapat sanksi hukum yang telah diatur UU ITE.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
"Bagi penyebar informasi tidak benar yang meresahkan masyarakat, ada sanksi hukum," ujarnya, Senin (23/3/2020).
• Korban Covid-19 (Corona) Meninggal Lagi di Medan, Kapolda Imbau Warga Gak Melayat, Gak ke Pemakaman
Dalam hal ini, lanjut Tatan, ancaman terhadap setiap orang yang sengaja penyebarkan informasi tidak benar telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta sanksi hukum terhadap pelakunya.
"Kepada masyarakat, jika menerima informasi yang belum pasti kebenarannya, agar tidak mudah menyebarkannya ke orang lain. Jika mendapat informasi yang tidak benar, bisa melaporkan ke kita (polisi) di tingkatan Polsek. Telaah terlebih dahulu sebelum menyebarkan ke orang lain," ungkapnya.
Dalam penanggulangan penyebaran informasi hoaks, Polda Sumatera Utara mengimbau kepada masyarakat untuk mengakses informasi terkait penanggulangan penyebaran Virus Corona melalui call center yang tersedia.
"Jangan mudah terprovokasi dengan segala informasi yang sumbernya tidak jelas. Karena tidak hanya pembuat hoaks yang akan dijerat, penyebar juga ada ancaman hukumnya. Tetap tenang dan selalu patuhi imbauan terkait penanganan Covid-19," pungkasnya.
Berita terkait
Penyebar Hoaks Virus Corona 'Istana Lock Down' Diciduk Polda Sumut