Rincian Insentif dan Santunan Kematian bagi Para Dokter, Perawat dan Tenaga Medis yang Atasi Corona

Sejumlah dokter dan staf medis berisiko tinggi dalam tugasnya menangani pasien-pasien virus corona atau Covid-19.

AFP/ Miranda
Perawat di sebuah rumah sakit di kota Milan Italia tampak kelelahan dalam pergantian shift kerja dengan rekannya. (AFP/ Miranda) 

Rincian Insentif dan Santunan Kematian bagi Para Dokter, Perawat dan Tenaga Medis yang Atasi Corona

Diputuskan diberikan insentif kepada tenaga medis dan berlaku hanya untuk daerah yang telah dinyatakan tanggap darurat.

Adapun rincian insentif kepada para tenaga medis yang disampaikan presiden adalah:

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah dokter dan staf medis berisiko tinggi dalam tugasnya menangani pasien-pasien virus corona atau Covid-19. 

Terbukti, sejumlah dokter meninggal setelah terinfeksi corona dari para pasien. 

Karena itu, santunan untuk keluarga dokter yang meninggal dunia dalam tugas tangani pasien corona disiapkan sebesar Rp 300 juta. 

 

Bagaimana dengan staf-staf medis yang menghadapi risiko yang sama? 

Tetap diberikan insentif juga, lihat rinciannya berikut ini .........

Presiden Jokowi meninjau langsung rumah sakit darurat Corona di eks Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (22/3/2020).

Kepada pers, Jokowi mengatakan sejumlah kebijakan pemerintah yang diambil untuk menanggulangi penyebaran Corona.

Alat Pelindung Diri (APD) Tim medis RSUD Lakipadada Tana Toraja, minim dan susah didapatkan, petugas membuat dan memanfaatkan bahan sederhana yang sesuai standar dan aman bagi tenaga medis, Sabtu (21/03/2020).
Alat Pelindung Diri (APD) Tim medis RSUD Lakipadada Tana Toraja, minim dan susah didapatkan, petugas membuat dan memanfaatkan bahan sederhana yang sesuai standar dan aman bagi tenaga medis, Sabtu (21/03/2020). (MUH. AMRAN AMIR)

Diantaranya memberikan insentif kepada tenaga medis yang berjuang di garis depan menghadapi Corona. 

"Kemarin kita rapat dan telah diputuskan oleh menteri keuangan," ujar Jokowi.

Diputuskan diberikan insentif kepada tenaga medis dan berlaku hanya untuk daerah yang telah dinyatakan tanggap darurat.

Adapun rincian insentif kepada para tenaga medis yang disampaikan presiden adalah:

  • Untuk dokter spesialis Rp 15 juta
  • Untuk dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta
  • Untuk perawat Rp 7,5 juta
  • Untuk tenaga medis lainnya Rp 5 juta
  • Insentif berupa santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta

Jokowi memastikan rumah sakit darurat corona (Covid-19) di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta sudah bisa digunakan pada Senin (23/3/2020) sore nanti.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved