Breaking News

Hasil SKD CPNS 2019

LINK RESMI PENGUMUMAN CPNS bkn.go.id, Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 di 25 Instansi, Klik di Sini

LINK RESMI PENGUMUMAN CPNS bkn.go.id, Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 di 25 Instansi, Klik di Sini

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRI BUN MEDAN/DANIL SIREGAR
LINK RESMI PENGUMUMAN CPNS bkn.go.id, Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 di 25 Instansi, Klik di Sini 

LINK RESMI PENGUMUMAN CPNS bkn.go.id, Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 di 25 Instansi, Klik di Sini

TRI BUN-MEDAN.com - LINK RESMI PENGUMUMAN CPNS bkn.go.id, Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 di 25 Instansi, Klik di Sini.

//

Sebanyak 343 instansi dari 521 instansi telah mengumumkan hasil SKD melalui website masing-masing.

PENTING terkait Covid-19 (Virus Corona) di Sumut Call Center dan Surat Edaran Gubernur,ODP Bertambah

Akhirnya Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional (UN) Gara-gara Virus Corona, Hasil Rapat Mendikbud-DPR

Termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) dan Kementerian Agama(Kemenag).

Anda dapat mengecek kelulusan SKD melalui situs resmi instansi pemerintah yang didaftar.

Kemudian, peserta bisa log in di situs SSCN, sscndaftar.bkn.go.id/login.

Sementara itu, jumlah instansi yang belum mengumumkan hasil SKD, yakni 178 Instansi hingga Senin (23/3/2020), pukul 15.12 WIB.

Mengenai penundaan waktu SKB, Panselnas menargetkan penyelenggaraan SKB dilaksanakan pada akhir April atau awal Mei 2020, sebagaimana dilansir bkn.go.id.

Akhirnya Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional (UN) Gara-gara Virus Corona, Hasil Rapat Mendikbud-DPR

PENTING terkait Covid-19 (Virus Corona) di Sumut Call Center dan Surat Edaran Gubernur,ODP Bertambah

Namun, target tersebut disesuaikan berdasarkan situasi nasional dalam penanganan wabah virus corona oleh Pemerintah.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Alex Suban/Alex Suban)

Berikut beberapa daftar link instansi pemerintah yang mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2019:

1. Kemenkumham >>> KLIK

2. Kemenag >>> KLIK

3. Kementerian Dalam Negeri >>> KLIK

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan >>> KLIK

5. Kementerian Kesehatan >>> KLIK

6. Kementerian Ketenagakerjaan >>> KLIK

7. Kementerian Keuangan >>> KLIK

8. Kementerian Komunikasi dan Informatika >>> KLIK

9. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman >>> KLIK

10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian >>> KLIK

11. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah >>> KLIK

12. Kementerian Luar Negeri >>> KLIK

13. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat >>> KLIK

14. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak >>> KLIK

15. Kementerian Pemuda dan Olahraga >>> KLIK

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. (Warta Kota/Alex Suban)

16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan >>> KLIK

17. Kementerian Perdagangan >>> KLIK

18. Kementerian Perhubungan >>> KLIK

19. Kementerian Perindustrian >>> KLIK

20. Kementerian Pertahanan >>> KLIK

21. Kementerian Pertanian >>> KLIK

22. Kementerian Sosial >>> KLIK

23. Kementerian Sekretariat Negara >>> KLIK

24. Kementerian Riset dan Teknologi >>> KLIK

25. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi >>> KLIK

Bagi peserta yang ingin mengetahui informasi lengkap terkait hasil SKD dapat mengunjungi laman SSCN, https://sscndata.bkn.go.id/skd.

Cara cek hasil kelulusan SKD CPNS 2019:

1. Kunjungi website resmi instansi penyelenggara tes CPNS.

Anda dapat melihat hasilnya melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.

Misalnya, Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.

Siaran Pers BKN- Sebanyak 343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2019, hingga Senin (23/3/2020), pukul 15.12 WIB.
Siaran Pers BKN- Sebanyak 343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2019, hingga Senin (23/3/2020), pukul 15.12 WIB. (Tangkap Layar Bkn.go.id)

2. Akses situs SSCN

Anda dapat mengecek link SSCN, sscndaftar.bkn.go.id/login.

Peserta dapat log in ke portal SSCN untuk mengetahui status kelulusannya.

3. Pantau informasi berkaitan CPNS 2019 melalui media sosial.

Kebakaran di Bandar Nagori Raya Kahean Tadi Malam, 2 Orang Penghuni Rumah Tewas

Polrestabes Medan Bubarkan Warga di Keramaian, Razia Antisipasi Meluasnya Wabah Covid-19 (Corona)

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan pada 22 - 23 Maret 2020.

Namun, masih ada instansi yang belum mengumumkan hasil SKD CPNS 2020.

Instansi yang belum mengumumkan hasil SKD mencakup 178 Instansi, terdiri 34 Instansi Pusat dan 144 Instansi Daerah.

Kewajiban Instansi menyampaikan pengumuman hasil SKD merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

Informasi terkait CPNS 2019 dapat menghubungi Telp 021-80882815, Fax. 021-80882815 Web: www.bkn.go.id Email: humas@bkn.go.id Twitter: @BKNgoid Facebook: BKNgoid Instagram: @BKNgoidofficial.

Masih sulit lihat pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ? ini Link alternatif dari BKN, waktu pelaksanaan SKB akhirnya diumumkan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dalam rilis bernomor 021/RILIS/III/2020 menyampaikan bahwa hingga 23 Maret, 343 instansi Sudah Umumkan hasil SKD Sesuai dengan agenda yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), jadwal pengumuman SKD dilakukan  pada 22 - 23 Maret 2020.

Disampaikan, berdasarkan data per 23 Maret Pukul 15.12 WIB, dari total 521 instansi yang mendapatkan formasi CPNS Tahun 2019, terhitung sudah 343 instansi (31 instansi Pusat dan 312 instansi Daerah) yang terdiri dari Kementerian, BADAN, Pemerintah provinsi (Pemprov) Pemerintah kabupaten/Kota yang telah mengumumkan hasil SKD melalui website masing-masing.

Sementara instansi yang belum mengumumkan hasil SKD mencakup 178 instansi (34 instansi Pusat dan 144 instansi Daerah).

Panselnas mengimbau agar instansi segera menerbitkan pengumuman hasil SKD CPNS.

Bagi instansi yang mengalami kendala mengumumkan hasil SKD sebagaimana jadwal yang ditetapkan agar menyampaikan surat kepada Ketua Panselnas.

Kewajiban instansi menyampaikan pengumuman hasil SKD merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

Namun untuk mempermudah pelamar mengecek status kelulusan SKD, BKN menyediakan link pengumuman hasil SKD melalui portal SSCN di Link ini.

Jadi setiap Peserta selain  dapat log in ke portal SSCN untuk mengetahui status kelulusannya, juga memperoleh link pengumuman instansi.

Waktu pelaksanaan SKB

Sementara untuk batas penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Panselnas menargetkan penyelenggaraan SKB dapat dilaksanakan pada akhir April atau awal Mei 2020.

Namun, target tersebut bersifat tentatif berdasarkan situasi nasional dalam penanganan wabah Covid-19 oleh Pemerintah.

Irwansyah Minta Pemeriksaannya atas Kasus Penggelapan Uang Ditunda, Ini Alasan Sang Artis

Berikut sejumlah info penting seputar SKB CPNS 2019 yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Kompas.com, Tri bunnews.com dan sumber lainya:

1. Peserta SKB

Alur penentuan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dilakukan melalui beberapa tahap.

Informasi resmi yang dihimpun dari BKN, langkah pertama penentuan peserta SKB yaitu penyampaikan hasil SKD seluruh peserta seleksi dari Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.

Selanjutnya, intansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD di layar monitor pada saat pelaksanaan seleksi dilangsungkan.

pengumuman kelulusan SKD akan dilakukan instansi melalui Keputusan Ketua Panitia Seleksi instansi.

pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta dengan jumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Cegah Covid-19, Polisi Bubarkan Paksa Warga Dari Keramaian, Mulai Warnet, Kafe Hingga Warung Kopi

2. Peserta P1/TL juga ikut pemeringkatan

Peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik pun termasuk dalam pemeringkatan ini.

Nilai tes tentukan lulus tidaknya peserta SKD ke SKB

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, penentuan kelulusan bagi peserta SKD dengan hasil tes sama didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Aturan ini mengacu pada surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).

Paryono menyampaikan, untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil atau kelulusan SKD, disertakan keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yaitu SKD 2018 dan SKD 2019.

Nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.

Kuota peserta SKB merupakan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.

a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.

3. kisi-kisi materi SKB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.

Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:

"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."

Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.

"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono.

Data terbaru dari BKN menyebutkan bahwa per Februari 2020, ada 199 jabatan fungsional.

Sementara, untuk jabatan pelaksana, ada 3.417 di 51 bidang.

Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.

Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Adapun pelaksaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

Tes potensi akademik Tes praktik kerja Tes bahasa asing Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes Tes kesehatan jiwa Wawancara Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

4. Tak ada Passing Grade

Pada CPNS 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan sebanyak 1.048 formasi yang dapat diisi oleh calon pelamar yang lolos seleksi.

Agar peserta lolos menjadi ASN, mereka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang ( SKB).

Menurut surat pengumuman nomor: KP.01.03-Mn/2127 tertulis materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan.

Untuk Uji Pengetahuan, pihak KemenPUPR tidak memberlakukan ketentuan nilai ambang batas.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Respanti Yuwono mengungkapkan bahwa ketidakadaan nilai ambang batas dikarenakan nilai tersebut untuk tes SKD.

"Memang ambang batas digunakan untuk SKD saja. Di tahap SKB tinggal di-ranking. Asumsinya karena soal SKB disusun masing-masing Kementerian/Lembaga," ujar Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2019).

"Khawatir ada bias dalam proses penyusunannya, sehingga di-ranking saja nilainya," kata dia.

Adapun sistem penilaian tersebut, yakni jika peserta menjawab soal dengan benar maka mendapatkan nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.

Menurut Yuwono, soal SKD ada nilai ambang batasnya, sebab soal tersebut disusun oleh konsorium perguruan tinggi dengan disetujui oleh panitia seleksi nasional (panselnas).

"Rata-rata Kementerian/Lembaga memang meranking nilai SKB. Kecuali untuk jenis tes tertentu, seperti kesamaptaan, sifatnya menggugurkan," ujar Yuwono.

Diketahui, untuk tes Uji Pengetahuan ini terdiri dari 100 soal.

Kemudian, untuk tahap kedua adalah materi SKB psikotes lanjutan di mana penguji akan menilai dari berbagai aspek.

5. Nilai integritas

Namun, untuk psikotes lanjutan diberlakukan nilai ambang batas, yakni nilai kumulatif minimal 60 dengan nilai minima 5 pada komponen integritas.

Aturan terkait nilai ambang batas yang perlu diperhatikan, yakni jika nilai kurang dari 60, nilai integritas lebih dari atau sama dengan 5, maka peserta "tidak diterima".

Kemudian, jika nilai kumulatif lebih dari sama dengan 60 dan nilai integritas kurang dari 5, maka peserta juga mendapatkan rekomendasi "tidak diterima".

Seperti yang disebutkan, nilai integritas menjadi prioritas yang sebaiknya ditingkatkan oleh peserta CPNS 2019.

"Masing-masing Kementerian/Lembanga pasti punya prioritas value yang dibutuhkan. Kebetulan salah satu value KemenPUPR kan integritas, di mana saat ini menjadi hal yang paling berisiko dalam pengelolaan anggaran yang besar," ujar Yuwono.

"Jadi, kami tidak mentoleransi nilai integritas di bawah ambang batas tersebut," lanjut dia.

Sementara itu, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot penilaian sebesar 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.

Yuwono mengimbau kepada calon ASN, apabila mereka yang menyukai tantangan dan ingin berkontribusi lebih pada pembangunan dan infrastruktur, serta memiliki integritas tinggi dipersilakan mencoba kesempatan di CPNS KemenPUPR.

6. Tahun lalu dikeluhkan karena tak nyambung

Soal SKB masih tak nyambung dengan jurusan?

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS 2019 akan menggunakan kisi-kisi.

Saat ini, BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Tim inti Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengadakan diskusi kerja untuk membahas substansi panduan penyusunan soal SKB dalam seleksi CPNS 2019 yang akan diterbitkan melalui Peraturan BKN.

Dilansir oleh bkn.go.id, bakal diberlakukannya kisi-kisi SKB CPNS 2019 ini berkaca pada sejumlah kendala pelaksanaan SKB yang dihadapi pelamar pada seleksi CPNS sebelumnya.

Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR) Heri Susilowati saat memimpin rapat kerja itu menyebutkan penggarapan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB CPNS 2019 dilatarbelakangi dengan adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya.

Misalnya menyangkut relevansi pengelompokan rumpun jabatan dengan soal SKB yang disediakan.

“Pelaksanaan SKB sebelumnya menuai sejumlah kritik bahkan dari pelamar langsung yang mengeluhkan soal SKB, bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi SKB. Untuk itu kita harus buat standar/ketentuan yang mengatur skema SKB lewat Peraturan BKN ini, mulai dari panduan penyusunan materi, sistem keterbacaan, dan pengoptimalannya di aplikasi Computer Assisted Test (CAT), kalau ini rampung segera bisa digunakan dalam persiapan seleksi ASN 2019,” imbuhnya.

Senada, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf juga mengakui sejumlah kendala yang ditemukan dalam materi SKB pada seleksi sebelumnya.

Menurutnya, aspek kualitas pada soal SKB sebelumnya masih minim, bahkan beberapa instansi pembina jabatan fungsional kesannya tidak siap dari sisi kelengkapan soal dan pilihan jawaban.

“Ada sejumlah soal dengan pertanyaan yang tidak relevan dengan pilihan jawaban, soal berulang, sampai ditemukannya soal yang berkaitan dengan sebelumnya padahal soal diacak oleh sistem CAT.

Banyak pelamar juga mengeluhkan kesulitan menjawab soal SKB karena ternyata materi yang ditanyakan tidak sesuai dengan bidang Pendidikan peserta,” terangnya saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BKN tentang Pedoman Penyusunan dan Pengintegrasian Soal Seleksi Kompetensi Bidang ke dalam sistem CAT pada Rabu, (8/5/2019) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Maka dari itu Sestama BKN merekomendasikan pedoman penyusunan soal SKB untuk instansi, khususnya instansi pembina jabatan fungsional.

Ia berpendapat dengan adanya panduan lewat Peraturan BKN ini paling tidak bisa mengarahkan instansi membuat soal sesuai dengan ketentuan, instansi juga terarah dari aspek waktu perencanaan, penyusunan sampai penelaah soal SKB sehingga penyerahan soal ke Panselnas dilakukan tepat waktu.

Guru Besar UI Meninggal Sempat Rawat Pasien Suspect Covid-19, Sebelum Sesak Napas

Pilot Lion Air Batuk Sesak Nafas Akhirnya Meninggal, Ternyata Punya Riwayat dari Malaysia

IKUTI >> UPDATE CPNS 2019

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, SKB CPNS Akan Berlangsung Mulai 25 Maret 2020"

LINK RESMI PENGUMUMAN CPNS bkn.go.id, Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 di 25 Instansi, Klik di Sini

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved