Virus Corona

Simak Cara untuk Mendapatkan Penangguhan Pembayaran Cicilan Kredit selama Setahun

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.

Editor: Tariden Turnip
ilustrasi/KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Simak Cara untuk Mendapatkan Penangguhan Pembayaran Cicilan Kredit selama Setahun. 

Simak Cara untuk Mendapatkan Penangguhan Pembayaran Cicilan Kredit selama Setahun

Setelah Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan, banyak yang mengira itu langsung berlaku.

Padahal masih ada proses yang dilalui pekerja informal untuk bisa mendapat kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Melansir kompas.com, inilah tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

1. Ajukan permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor ataupun mobil, utamanya yang beriktikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.

2. Asesmen atau penilaian

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved